-->
    |

Bupati Sintang, Keluarkan Edaran Penundaan Pilkades Serentak Tahun 2021


Sintang
, Kapuasrayatoday.com - 

Bupati Sintang Jarot Winarno, memutuskan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Sintang Tahun 2021. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 141/0253 / DPMPD-B / Tahun 2021 tentang Penundaan Pentahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sintang. 

Surat Edaran tertanggal 18 Januari 2021 dan dikeluarkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang.

“Yang terkait dengan calon kepala desa yang telah mengatur syarat pencalonan tetap berlaku sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang sesuai dan bagi desa yang telah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa tetap bersedia, sambil menunggu pemberitahuan atau perintah lebih lanjut dari Panitia Pemilihan Kabupaten terkait lanjutan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021 terang Bupati Sintang. 

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni menjelaskan bahwa penundaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun sekali dan dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa dalam wilayah kabupaten. 

“Penundaan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 141/0012 / BPD tanggal 5 Januari 2021 hal Pendataan Pilkades Serentak 2021 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6892 / SJ tanggal 22 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Era Pandemi Covid-19 dan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 141/0191 / DMPD-A tanggal 14 Januari 2021 hal Pendataan Pilkades Serentak Tahun 2021 ”tambah Herkulanus Roni

Herkulanus Roni menambahkan bahwa menghentikan juga memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Pemerintah Kabupaten harus mempersiapkan tahapan tahapan pilkades dengan menerapkan protokol kesehatan.  

“jika Pilkades akan dilaksanakan nanti, kita juga akan melakukan pembatasan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemilihan Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 (lima ratus) Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/8J tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). 

“saat ini sebenarnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sintang sudah pada tahap penjaringan calon kepala desa. Namun, kita tunda sampai pada waktu yang akan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten Sintang. Kami sekarang sedang menyusun ulang jadwalnya” terang Herkulanus Roni.

Sumber.   Prokopim Sintang

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini