|



Konstitusi Oman Tetapkan Putra Tertua Sultan sebagai Putra Mahkota

Sultan Oman, Haitham bin Tariq al-Said. (foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com
- Sultan Oman, Haitham bin Tariq al-Said, akan digantikan putra tertuanya, Dhi Yazan, demikian ketetapan dalam undang-undang dasar baru yang terbit, Selasa (12/1). UUD itu menciptakan posisi baru putra mahkota dan menetapkan suksesi dari penguasa ke putra tertua.

Sultan Haitham bin Tariq al-Said, Senin, mengumumkan rencana perubahan konstitusi itu, setahun setelah kematian pendahulunya, Sultan Qaboos. Undang-undang dasar baru itu dipasang di koran resmi negara itu.

Sultan Qaboos tidak memiliki anak dan tidak menunjuk penggantinya secara terbuka selama 49 tahun memerintah.

Qaboos, yang mengambil alih kekuasaan dengan menggulingkan ayahnya, menunjuk sepupunya, Haitham, sebagai penerusnya dalam amplop tertutup yang dibuka setelah kematiannya jika keluarga kerajaan tidak setuju pada garis suksesi. Keluarga memenuhi wasiatnya.

Undang-undang baru itu juga mempertahankan dewan penasehat terpilih, majelis rendah parlemen. (VOA)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini