|



Semingu, Berakhir Masa Kontrak Kerja, Ini Penampakan MPP Sekadau


Sekadau
,Kapuasrayatoday.com - 

Mall Pelayanan Publik (MPP) kabupaten Sekadau, yang dibangun mengunakan Dana Insentip Daerah (DID) tahun 2020 sampai masa berkahirnya kontrak kerja belum selesai.

Kepala Dinas PTSP & TK kabupaten Sekadau Agustinus SH mengatakan, kegiatan terebut dilaksanakan dengan masa kerja 105 hari kalender (16 September 2020) Yang berakhir pada 31 Desember 2020 katanya ditemui sejumlah awak.media diruang kerjanya Rabu (6/1) 2021.



Dia menambahkan, dengan berakhirnya masa kontrak, sesuai perbup nomor 50 tahun 2016 maka pelaksana bisa mengajukan perpanjangan masa kerja ( Addendum) selama 50 hari kalender. Dan pelaksana wajib membayar denda sebesar 1/1000 x nilai kontrak perhari selama masa penyelesaian pekerjaan kata Agus.



Pantauan media ini dilapangan, pekerjaan terebut hingga saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

Penulis.  Tim Liputan

Editor.     Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini