-->
    |

Sutradara Iran Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Sutradara film Iran Reza Mihandoust, dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Iran atas tuduhan pelanggaran keamanan nasional terkait pekerjaannya, termasuk dokumenternya tentang Masih Alinejad. (foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com
- Iran telah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap sutradara film Reza Mihandoust atas tuduhan melakukan pelanggaran keamanan nasional, termasuk antara lain karyanya, sebuah film dokumenter mengenai jurnalis Iran yang kemudian menjadi aktivis antipemerintah terkemuka, kata saudara sutradara tersebut.

Berbicara kepada VOA dari kediamannya di Kanada hari Selasa lalu, Neda Mihandoust mengatakan penguasa Iran telah mengirim pemberitahuan mengenai hukuman penjara itu kepada pengacara Mihandoust, dua hari sebelumnya.

Ia mengatakan Mahkamah Revolusi di ibu kota Iran menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Reza atas tuduhan menjadi anggota sebuah kelompok yang berusaha menggulingkan pemerintah dan hukuman enam bulan penjara atas tuduhan menyebarkan propaganda antipemerintah. Menurut Neda, pengadilan telah menggelar sidang satu hari untuk kasus Reza, yang masih bebas dengan uang jaminan, pada 28 Desember lalu.

Beberapa media pemerintah Iran mengutip pengacara Reza, Mohammad Hadi Erfanian-Kaseb, yang mengukuhkan soal hukuman itu dalam cuitan hari Selasa.

Berdasarkan UU Iran, Reza hanya akan menjalani hukuman terlama yang dijatuhkan, yakni tiga tahun, jika vonis itu dikukuhkan di pengadilan banding. Erfanian-Kaseb, yang menolak dakwaan itu di pengadilan, berencana untuk mengajukan banding atas hukuman itu dalam beberapa hari mendatang, ujar Neda. (VOA)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini