-->
    |



Dewan Provinsi Kalbar, Sarankan Gunas Grup Angkut TBS Tidak Lewat Jalan Umum


Sekadau, Kapuasrayatoday.com - 

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalbar Martinus Sudarno SH menyorotiot aktifitas angkutan tandan buah segar (TBS) PT.Gunas Group yang melewati jalan poros Provinsi Sekadau - Rawak.

Sorotan yang disampaikan tanpa alasan, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar nomor 11 tahun 2018 tentang "Pengunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Hasil Perkebunan".

Berdasarkan Perda tersebut, Perusahaan Pertambangan maupun Perkebunan dalam angkutan hasil produksinya wajib memiliki jalan produksi sendiri. Dan jika harus mengunakan jalan pemerintah, harus mendapat persetujuan dari pejabat setempat yang peduli kata politisi PDIP asal desa Perongkan Martinus Sudarno disela - sela kegiatan Resesnya di Sekadau belum lama ini.

Dia juga mengimbau kepada perusahaan Perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam PT. Grup Gunas yang beroperasi diwilayah kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman atau Nanga Mahap yang memperhatikan kapasitas jalan dalam mengoprasikan kendaraan angkutan TBS nya, mengingat jalan tersebut merupakan jalan dengan klasifikasi kelas II yang kemampuan maksimalnya hanya 8 Ton. "Kepada Perusahaan Gunas, angkut TBS nya jangan pakai mobil Fuso yang kapasitasnya lebih dari 10 ton, makin cepatlah hancur jalan itu" ujarnya.

Dia menambahkan jalan Sekadau - Nanga Mahap merupakan tangung jawab Provinsi, jadi jika harus melewati jalan terwebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Gubernur sambungnya.

Dikopirmasi terpisah Manager Gunas Group area PT.Multi Jaya Perkasa (PT.MJP) Pendrik saat dihubungi melalui pesan singkat menjawab " PT.MJP secara khusus tidak memiliki unit fuso, Dan saya belum tau kebun mana yang pakai fuso,saya disini baru satu minggu, nanti saya tanya - tanya dulu" tulisnya singkat.

Dihubungi terpisah Kepala Publik Relesion PT.MJP Yakobus Wartono saat ditemui di ruangkerjanya Senin (8/3) 2021 mengatakan, semua kendaraan jenis fuso sudah yang berada di.PT.MJP sudah di pindahkan ke PT.Sumatra Makmur Lestari wilayah Barat, (PT.SML Barat) sejak 2018, " Memang dulu kita ada 9 unit fuso, namun sejak 2018  sudah kita over ke di PT.SML Barat" pungkasnya.

Penulis.     Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini