-->
    |

Kasus George Flyod, Jaksa Tuntut Hukuman 30 Tahun Penjara Bagi Derek Chauvin


Sebuah video menayangkan putusan bersalah dalam sidang mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, untuk kasus kematian George Floyd, 20 April 2021.
( Foto: VOA) 

Kapuasrayatoday.com - Jaksa Minnesota berupaya agar mantan perwira polisi Derek Chauvin, yang telah dinyatakan bersalah pada April lalu atas pembunuhan George Floyd pada Mei 2019, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Sebaliknya tim pembela Chauvin meminta agar kliennya dijatuhi hukuman percobaan dan hukuman yang telah dialaminya dalam tahanan.

Chauvin, anggota polisi kulit putih yang menekan lututnya di leher Flyod selama lebih dari sembilan menit ketika menangkapnya, dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan pembunuhan yang tidak direncanakan oleh juri Minneapolis pada April lalu.

Hakim Peter Cahill memutuskan ada “kondisi yang memberatkan” dalam pembunuhan Floyd, memberinya keleluasaan untuk menjatuhkan vonis terhadap Chauvin dengan hukuman yang lebih berat dari pedoman negara bagian itu. Di Minnesota, hukuman rata-rata untuk kasus pelanggaran seperti yang dilakukan Chauvin adalah 12,5 tahun.

Namun, jaksa mengatakan hukuman 30 tahun penjara “akan lebih bertanggung jawab terhadap dampak mendalam yang diakibatkan perilaku terdakwa terhadap korban, keluarga korban dan masyarakat.”

Dakwaan paling serius terhadap Chauvin, yaitu pembunuhan tingkat dua, dapat menambah hukuman maksimum 40 tahun penjara.

Vonis terhadap Chauvin dijadwalkan pada 25 Juni mendatang. Ia telah dipenjara sejak dinyatakan bersalah pda 20 April lalu dan sedang menghadapi tuntutan pelanggaran hak-hak sipil di pengadilan federal, yang terpisah dengan kasus kematian Floyd.

Pembunuhan Floyd telah mengilhami demonstrasi besar-besaran di seluruh dunia, yang mempertanyakan soal rasisme dan praktik kepolisian, khususnya di Amerika.  ( VOA) 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini