|



KPU Tetapkan Aron -Subandrio Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

 


Sekadau, Kapuasrayatoday.com.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sekadau kembali menetapkan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 paska keputusan Makamah Konstitusi (MK) nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.


Sebelumnya, MK dalam amar putusannya nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 memerintahkan KPU kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di kecamatan Belitang hilir. Dengan hasil suara tetap dimenangkan oleh Paslon nomor urut 1 Aron-Subandrio.


Namun setelah KPU melaksanakan amar putusan tersebut ,dan setelah ditetapkan bahkan dilantik tanggal 26 April Oleh Gubernur Kalbar.Paslon 02 yakni Rupinus -Aloysius kembali mengugat ke MK dengan nomor register 137/PHP.BUP-XIX/2021. 


Yang mana dalam amar putusan nya MK membatalkan hasil pleno penetapan dan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.


Kemudian pada tanggal 3 Juni 2021 KPU kabupaten Sekadau kembali menetapkan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih sesuai amar putusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.

 

Berdasarkan berita acara nomor 29/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Sekadau tahun 2020 sesuai keputusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.


"KPU menetapkan pasangan Aron-  Subandrio dengan perolehan suara 57.943 suara atau 50,07 persen dari suara sah," kata Drianus Saban  ketua KPU Sekadau Kamis, (3/6/2021) di gedung Kateketik. (Tim liputan/red)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini