|



Biden: Departemen Kehakiman akan Banding Putusan DACA

Para pelajar penerima status Deferred Action for Childhood Arrivals (DACA) di depan Mahkamah Agung AS, 18 Juni 2020.(Foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Sabtu (17/7), mengatakan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) akan mengajukan banding atas putusan hakim yang menyebutkan bahwa program federal untuk mencegah para imigran muda dideportasi dari AS, adalah ilegal.

Hakim Distrik AS Andrew Hanen, di negara bagian Texas, pada Jumat (16/7) menyatakan program yang dimulai oleh mantan Presiden Barack Obama itu tidak sah. Dalam putusan, hakim menyatakan bahwa Obama bertindak tidak sah ketika menciptakan Deferred Action for Childhood Arrivals (DACA) pada 2012 lewat keputusan eksekutif.

Dalam pernyataan yang dirilis Gedung Putih pada Sabtu (17/7), Biden mengatakan putusan Hanen "sangat mengecewakan" dan kembali menyerukan Kongres untuk "menjamin adanya solusi yang permanen."

Putusan Hanen itu memihak sekelompok negara bagian AS, yang dipimpin Texas, yang menuntut diakhirinya program DACA.

Meski putusan itu tidak berdampak pada para imigran yang telah tercakup oleh DACA, Biden mengatakan putusan itu "menyebabkan ratusan ribu imigran muda menghadapi masa depan yang tidak jelas."

DACA telah memungkinkan ratusan ribu anak-anak muda, yang dibawa ke AS secara ilegal sewaktu kecil atau melampaui ijin tinggal, untuk tetap berada di AS. (VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini