|



Seorang Pria asal California Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara Karena Mengancam Jurnalis

Para pegiat kebebasan pers di Hong Kong berdemo di luar gedung pengadilan di kota tersebut, pada 22 April 2021. (Foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com - Pengadilan federal di Manhattan menjatuhi hukuman tiga tahun penjara terhadap seorang laki-laki pada minggu ini karena pria tersebut mengirim ancaman melalui pesan teks kepada keluarga seorang jurnalis.

Robert Lemke, seorang laki-laki berusia 36 tahun dari San Francisco, California, mengaku bersalah atas satu butir tuduhan yakni melakukan komunikasi antar negara bagian yang sifatnya mengancam.

Penuntut memberitahu pengadilan bahwa teks dan pesan audio yang bernada ancaman tersebut dikirim kepada sekitar 50 orang antara November 2020 dan awal Januari tahun ini.

Lemke menolak hasil pemilihan presiden AS pada 2020, demikian kata jaksa penuntut Damian Williams dalam sebuah pernyataan.

“Lemke mengirim pesan-pesan yang mengancam kepada puluhan korban, termasuk jurnalis, pejabat terpilih, dan keluarga mereka, karena ia menganggap orang-orang tersebut telah melakukan pelanggaran ketika sebenarnya mereka hanya membeberkan fakta-fakta,” demikian kata Williams.

“Ketimbang mengupayakan perubahan lewat bentuk-bentuk pengungkapan yang sah sebagaimana yang kita miliki sebagai warga Amerika, Lemke berusaha memberangus kebebasan mengungkapkan pendapat, dengan intimidasi dan menimbulkan ketakutan pada orang lain lewat ancaman kekerasan,” demikian ditambahkan oleh penuntut.

Paling sedikit satu pesan dikirim kepada seorang jurnalis di New York ketik serangan terhadap Gedung Kapitol di Washington pada 6 Januari tengah berlangsung.

Bunyi pesan tersebut adalah “Kata-kata itu akan menyebabkan Anda dan keluarga Anda menghadapi risiko. Kami ada didekat sini, bersenjata, dan siap.”

Julia Gatto, pengacara yang mewakili Lemke, dalam dokumen pengadilan mengatakan kliennya punya riwayat sakit jiwa dan peminum alkohol, tetapi tidak pernah melakukan kekerasan.

Penuntut tidak menyebut nama orang-orang yang disasar oleh Lemke. Tetapi pada Senin (20/12) setelah keputusan pengadilan dijatuhkan, koresponden CNN Brian Stelter mengatakan bahwa dirinya dan presenter CNN Don Lemon termasuk diantara jurnalis yang menjadi sasaran ancaman Lemke.

Komite bagi Perlindungan Jurnalis (CPJ) yang berbasis di New York mengatakan, vonis ini berfungsi sebagai “pengakuan penting dari sistem peradilan AS bahwa pesan-pesan bernada ancaman memiliki efek menakutkan pada komunikasi publik secara lisan maupun tertulis.”

“Kasus Lemke merupakan contoh penting tentang bagaimana penegak hukum bisa mewujudkan konsekuensi nyata bagi mereka yang mengancam jurnalis dengan kekerasan. Kami mendesak pihak berwenang AS untuk terus menanggapi intimidasi semacam ini secara serius,” demikian kata koordinator program CPJ Katherine Jacobsen dalam sebuah pernyataan.(VOA)





Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini