-->
    |

Hakim Putuskan Pangeran Andrew Tak Bisa Setop Gugatan dengan Klaim Domisili

Pangeran Andrew berbicara selama wawancara televisi di Royal Chapel of All Saints di Royal Lodge, Windsor, Inggris, 11 April 2021. (Foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com - Seorang hakim telah menolak upaya Pangeran Andrew untuk menyetop sebuah gugatan hukum dengan mengklaim bahwa seorang perempuan yang mengaku dilecehkan oleh Andrew ketika perempuan itu berusia 17 tahun, tidak berdomisili di AS.

Hakim Lewis A. Kaplan menolak argumen para pengacara pangeran yang mengatakan bahwa Virginia Giuffre harus memberi pernyataan mengenai domisilinya, sebelum informasi apapun terkait kasus itu bisa diberikan oleh para pengacara.

Hakim mengeluarkan putusan itu pada Jumat (31/12).

Giuffre mengaku dilecehkan oleh pangeran itu dalam beberapa kesempatan pada 2001. Pada tahun yang sama, ia juga dilecehkan secara seksual oleh Jeffrey Epstein.

Pengacara pangeran itu, Andrew Brettler, telah mengatakan gugatan itu tidak berdasar.(VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini