-->
    |

Parlemen Senegal Tolak RUU yang Perberat Hukuman Penjara bagi Homoseksual

Ratusan orang melakukan parade untuk mendukung hak-hak kaum LGBT di Durban, Afrika Selatan (foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com - Sebuah RUU yang akan meningkatkan hukuman untuk tindakan homoseksual di Senegal dari 5 tahun menjadi 10 tahun tidak akan disetujui, setelah para anggota di komite parlemen, Rabu menolak menyetujui pemungutan suara oleh seluruh badan legislatif itu.

Meskipun hukuman yang menyasar kaum gay jarang terjadi, survei kelompok aktivis Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans dan Intraseks Internasional pada tahun 2020 mengatakan hukuman semacam itu sedang meningkat di negara Afrika Barat.

Rancangan Undang-undang yang ditolak dan diperkenalkan pada bulan Desember itu, sedianya akan meningkatkan hukuman penjara menjadi 10 tahun bagi siapa saja yang melakukan "tindakan melawan alam" dengan sesama jenis.

RUU itu juga akan menargetkan "lesbianisme, biseksualitas, transeksualitas, interseksualitas, kebinatangan, nekrofilia, dan praktik serupa," lapor AFP.

Dalam laporan hak asasi manusia internasional terbarunya, yang diterbitkan pada Maret 2021, Departemen Luar Negeri AS mengecam Senegal atas “kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap lesbian, gay, biseksual, transgender atau interseks” dan “adanya atau penggunaan undang-undang yang mengkriminalisasi orang yang suka sama suka - perilaku seksual antara orang dewasa.”

Homoseksualitas secara luas dipandang menyimpang di Senegal, yang sekitar 95% warganya adalah Muslim. Para pendukung RUU tersebut mengatakan mereka akan terus mengupayakan pengesahannya.

Menurut Reuters, Ghana juga mempertimbangkan untuk memperpanjang hukuman penjara untuk aktivitas sesama jenis.(VOA)



Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini