|



3 Mantan Polisi Dinyatakan Bersalah Karena Pelanggaran Hak dalam Pembunuhan George Floyd

Mantan petugas polisi Minneapolis police (dari kiri ke kanan) J. Alexander Kueng, Thomas Lane and Tou Thao terlihat dalam foto yang dirilis oleh Kantor Kepolisian Hennepin County di Minnesota, pada 3 Juni 2020. (Foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com - Tiga mantan polisi Minneapolis telah dinyatakan bersalah karena melanggar hak-hak sipil George Floyd.

Tou Thao, J. Alexander Kueng dan Thomas Lane didakwa merampas hak Floyd untuk mendapatkan perawatan medis ketika Polisi Derek Chauvin menekan leher Floyd dengan menggunakan lututnya selama kurang lebih sembilan menit tiga puluh detik sementara pria kulit hitam berusia 46 tahun itu diborgol dan tertelungkup di jalan pada 25 Mei 2020.

Thao dan Lane juga didakwa gagal melakukan intervensi untuk menghentikan Chauvin.Pembunuhan yang direkam dalam video itu memicu protes di Minneapolis yang menyebar ke seluruh dunia terhadap ketidakadilan rasial. Chauvin dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan tahun lalu di pengadilan negara bagian dan mengaku bersalah dalam kasus federal pada bulan Desember

Kueng berlutut di punggung Floyd, Lane menahan kakinya dan Thao menghalangi orang-orang yang ada di sekitar TKP.

Kueng dan Lane keduanya mengatakan mereka tunduk pada Chauvin yang lebih senior di tempat kejadian. Thao bersaksi bahwa dia mengandalkan anggota polisi lainnya untuk memperhatikan kebutuhan medis Floyd karena perhatiannya berada di tempat lain.Pelanggaran hak-hak sipil federal yang mengakibatkan kematian dapat diancam dihukum penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tetapi hukuman seperti itu sangat jarang.

Lane, Kueng dan Thao juga menghadapi sidang terpisah pada bulan Juni atas tuduhan negara bagian bahwa mereka membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan terencana dan pembunuhan tak sengaja.(VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini