|



Pemdes Setawar,SPKS dan PT.AA Deklarasi Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat

 


Sekadau, Kapuasrayatoday.com - 

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kabupaten Sekadau dan Pemerintah desa Setawar berhasil merumuskan Perdes nomor 6 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat di tiga lokasi masing - masing hutan Engkulong, Hutan Bukit Jundak dan Hutan Geradok dengan luas total mencapai 304 Ha.

Sebagai bentuk komitmen untuk pelertarian kawasan hutan tersebut, pada Kamis 24 Februari 2022 telah dilakukan deklarasi bersama dilokasi hutan Engkulong dengan ditandai penandatanganan prasasti secara simbolis oleh Kadis DKP3 atas nama wakil bupati Sekadau Subandrio SH.MH.

Kepala desa Setawar Agus dalam penjelasannya menyebutkan, bahwa tujuan dibuatnya Perdes hutan ini adalah untuk perlindungan dan pengelolaan hutan.

Kegiatan ini juga didukung sepenuhnya oleh Pemkab Sekadau, SPKS, HCSA, SPOS Kehati, dan PT.Agro Andalan.

Pengelolaan hutan kata kades akan di atur melalui AD/ART Panitia hutan melalui keputusan Kepala Desa.

Kedepan lanjut kades hutan ini akan kita jadikan objek wisata alam.

Ketua SPKS kabupaten Sekadau Bernadus Mohtar mengungkapkan, kerjasama SPKS dengan Pemdes Setawar sudah dilakukan sejak tahun 2018 dengan kegiatan utama berupa pelatihan GAP serta penguatan kelembagaan petani dengan membentuk Kopbun Piansak Mandiri ungkap Mohtar.

Perlindungan hutan lanjut Mohtar, merupakan bukti bahwa petani sawit juga memiliki komitmen dalam melestarikan hutan sesuai dengan konsep sawit berkelanjutan.



Mohtar juga berharap tata niaga TBS bisa di kelola dengan benar. Sebab, dengan harga sawit mahal saat ini,  problen di masyarakat adalah maraknya pencurian TBS. Untuk menekan hal itu kita berharap Perusahaan dalam membeli TBS harus melalui kelembagaan petani.

Tokoh masyarakat desa Setawar Isa Kenedi mengungkapkan, dulu hutan ini pernah di rambah. Dengan melihat kondisi yang semakin habis, oleh para sesepuh hutan ini di tutup. Sehingga kita masih bisa melihatnya walaupun tingal sedikit kata Isa. Kami merasa sangat bersyukur dan berteimakasih kepada SPKS yang telah mendukung kami dalam proses pembuatan Perdes hutan ini sebut Isa Kenedy. Untuk bisa menghasilkan lanjut isa, hutan ini tidak hanya ditebang kayunya untuk dijual jadi duit, dengan menjadikanya hutan waisata pun bisa menghasilkan uang ungkapnya.

Perwakilan dari PT.Agro Andalan Imanuel Tibian merasa bersyuku atas diterbitkannya Perdes nomor 6 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat. Saat ini masih menjadi hutan desa, mudah - mudahan kedepan bisa menjadi hutan kota kata Imanuel.



Perwakilan dari Polres Sekadau juga mendukung pembentukan hutan ini, sebab tidak semua desa memiliki hutan ucapnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh

Sebinus yang mewakili camat Sekadau hulu  

Ia berharap SPKS dan PT.Agro Andalan bisa melakukannya didesa lain dan mudah - mudahan ketiga hutan ini memberi manfaat bagi masyarakat.  Dan ini merupakan bentuk pelestarian hutan yang sangat baik kata Pasi Intel Kodim 1204 Sanggau - Sekadau

Mewakili Pemkab Sekadau, kepala dinas DKP3 Sande menjelaskan, sejak tahun 2015 kita sudah memetakan hutan adat di kabupaten Sekadau. Dimana ada 91 titik yang semestinya bisa dibuatkan Perdes hutan. Sebagai kadis DKP3 kabupaten Sekadau, pada tahun 2015 dirinya pernah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan penebangan pohon Tengkawang dan pohon Durian.

Tujuannya tidak lain adalah untuk pelestarian hutan kata Sande.Tapi justru mendapat protes dari masyarakat. Sebab kata Sande, hutan seperti ini statusnya adalah APL tetapi ini perlu di pertahankan agar masyarakat bisa menikmati hutan.

Sande juga mengimbau masyarakat jangan hanya berpatokan pada komoditi sawit saja, sebab semakin banyak komoditi yang kita tanam akan semakin baik. Jika komoditi sawit harganya anjlok kita masih ada komoditi lain yang mungkin harganya lebih bagus harap Sande.

Penulis : Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini