|



Polsek Kembayan Bentuk Tim Tindak Knalpot Racing Antisipasi Lakalantas

Sanggau,Kapuasrayatoday.com-
Program kerja Polsek Kembayan untuk menciptakan Keamanan, Ketertiban & Kelancaran Lalulintas (Kamtibcar Lantas), antisipasi Lakalantas, antisipasi Curanmor dan membentuk karakter sopan berlalulintas khususnya bagi Pelajar & anak muda kecamatan Kembayan. Senin (14/02/2022)

Kapolsek Kembayan AKP M.R. Pardosi SH menanggapi permintaan dari warga agar dilakukan penindakan terhadap pengendara motor pengguna Knalpot Racing karena menimbulkan keresahan dan kebisingan. 

Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh 
Seluruh Personel Polsek Kembayan.
Penanggung jawab Kapolsek Kembayan AKP MR. Pardosi, SH dan Koordinator dilapangan Kanit Reskrim Aiptu Markus. Tuturnya

Lanjutnya Sasaran bagi Pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot Racing khususnya Pelajar & Anak muda, saat dihubungi awak media online Kapolsek Kembayan memberikan keterangan

"Kegiatan ini mengamankan kendaraan yang menggunakan Knalpot Racing serta memprosesnya. Sesuai dengan prosedural, Tim Tindak akan bergerak (mobiling) mencari Pengendara Knalpot Racing dan mengamankannya ke Polsek Kembayan."

Kapolsek AKP M.R Pardosi SH serius meningkatkan tindakan Knalpot Racing menggunakan sarana motor dinas dan HT.
Karena pelanggaran lalu lintas sering sekali membuat kecelakaan yang bisa seringkali merugikan dirinya dan orang lain.

Tujuannya melaksanakan arahan Bapak Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan agar para Kapolsek jajaran melaksanakan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) diwilayahnya masing-masing. Tegasnya


Sebelum pembentukan Tim Tindak, Polsek Kembayan telah melaksanakan Sosialisasi larangan penggunaan Knalpot Racing setiap hari dengan cara mobiling pasar Kembayan dengan memakai Speaker, selama 1 tahun lebih.

Kedepannya Polsek Kembayan akan menyurati Bengkel-bengkel Sepeda Motor agar tidak melakukan pemasangan Knalpot Racing pada motor dan membuat Surat Himbauan ke desa-desa.

Hari pertama pembentukan oleh Tim, Tim berhasil mengamankan Pelajar kelas 8 an. Vincent warga Kecamatan Kembayan yang mengendara ugal-ugalan dan memakai Knalpot Racing.

Pengendara motor yang menggunakan Knalpot Racing dapat diproses hukum :
Sesuai Pasal 285 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Juga Pasal 503 KUHP tentang Membuat keributan yang mengganggu waktu orang beristirahat. (Cep)

Sumber: Polsek Kembayan
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini