|



Kejari Sanggau Memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bagi Kepala Desa

Sanggau,Kapuasrayatoday.com-
Dalam acara penyuluhan hukum diwilayah Kabupaten Sanggau tersebut di hadiri Kasi Intelijen Kejari Sanggau Freddi Wiryawan, S.H. dan Kasi PB3R Kejari Sanggau M. Nur Suryadi, S.H. menyampaikan agar para perangkat desa selalu berhati-hati dalam penggunaan anggaran, diskresi kebijakan yang mungkin terjadi, serta menjauhi praktek korupsi. bertempat di GOR Kecamatan Meliau telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum. Selasa (1/3/2022)

Kejari Sanggau Tengku Firdaus 
juga bersedia mendampingi dalam pengawasan realisasi anggaran desa melalui kasi Intel Kejari Sanggau Freddi Wiryawan dalam penyampaian Pemberian materi penyuluhan hukum kepada para Kades beserta perangkatnya.

"Dalam arahannya diberikan dengan harapan para Kades beserta perangkatnya bisa lebih memahami hukum dan terhindar dari masalah hukum, sehingga realisasi anggaran Dana Desa tepat sasaran dan tepat guna dalam pemanfaatannya untuk masyarakat luas terangnya"

Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pada tahun 2021 kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa. Sementara itu, mekanisme dari penyaluran Dana Desa 2021 tetap sama dengan tahun 2020. Dimana, Dana Desa langsung di tranfer dari rekening pusat ke rekening desa.
 
Permen desa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan. Mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa.

Menghadapi ancaman yang bisa  membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya dana desa.

Kedua pertimbangan tersebut guna melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) PP 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Cep)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini