|



Polsek Meliau Tangkap Pencuri Sarang Walet, Dalam Waktu 24 Jam

Sanggau. Kapuasrayatoday.com- 
Kapolres Sanggau AKBP ADE KUNCORO RIDWAN, S.IK melalui Kapolsek Meliau IPTU NANA SUPRIATNA membenarkan bahwa penangkapan AB Als BD tersebut dilakukan setelah melalui tahapan proses penyelidikan , dan terhadap pelaku Curat pada tanggal (27/3/2022)

Penangkapan Pencurian dimaksud yang mengakibatkan korban Sdr TJUNG HON NEN Als PAK ANEN pemilik rumah walet mengalami kerugian sekitar 10 Juta rupiah tersebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dalam 24 Jam, Polsek Meliau berhasil Ciduk pelaku Pencurian dengan pemberatan, Senin (28/03/2022)

Ditambahkan lagi orang nomor satu Polsek Meliau Menjelaskan kepada pihak media. Melalui WhatsApp oleh Kapolsek Meliau bahwa terhadap perkara tersebut langsung dilakukan penyidikan Setelah dipandang lengkap dengan bukti- bukti sebagai upaya Penegakkan Hukum untuk memberi rasa aman kepada Masyarakat. Tutur Nana

Aparat kepolisian dari Satreskrim Polsek Meliau menangkap sekelompok pelaku pencurian sarang burung walet di sebuah gedung walet wilayah Kecamatan Meliau.


Selain dua pelaku yang ditangkap, jajaran kepolisian juga kini tengah memberikan rasa aman kepada masyarakat. orang yang masuk daftar pencarian orang terkait dengan kasus pencurian sarang burung walet di wilayah hukum Kecamatan Meliau, 

Ia menyampaikan, dalam melakukan aksinya, para pelaku bekerja sama dengan cara berbagi peran. Masing-masing dari pelaku ada yang mengawasi kondisi luar gedung sarang walet dan juga ada yang masuk melakukan pencurian. Terang Kapolsek

Pelaku masuk ke dalam gedung sarang walet dengan cara merusak gembok pintu gedung sarang walet tersebut.

Peristiwa pencurian sarang burung walet itu terungkap, setelah pemilik sarang burung walet melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Meliau, beberapa waktu 24 Jam langsung di tangkap.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menangkap satu per satu sekelompok pencuri sarang walet tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sarang walet itu terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Cep)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini