-->
    |

Akhirnya Kasus Irigasi Jangkang Membayar Denda Rp.200 Juta

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Akhirnya perjalanan Terpidana Ir. R. NURCAHYO WIYONO, MM. Dalam Proyek Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau TA 2010. Rabu (7/4/2022)

Bahwa Terpidana Ir. R. NURCAHYO WIYONO, MM., selaku Direktur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan Pengawas) untuk Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau TA 2010 (APBD) yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.466.800.000,- (empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), 

Berdasarkan Kontrak Nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 dengan nilai sebesar Rp. 96.690.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), dimana dalam pekerjaan Pembangunan Irigasi Jangkang tersebut terjadi penyimpangan yaitu adanya ketimpangan harga satuan HPS dalam proses Addendum Kontrak dengan cara menambah harga satuan pekerjaan diatas harga satuan HPS sehingga harga yang semula berada dibawah harga total HPS setelah addendum menjadi harga diatas HPS yang menimbulkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 dan dalam hal ini terpidana Ir. R. NURCAHYO WIYONO, MM., tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Konsultan Pengawas dalam hal menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak Addendum.  

Terpidana Saudara Ir. R. NURCAHYO WIYONO, MM., (Direktur PT. Mitrabuana Rekanindo selaku Konsultan Pengawas), perkara dari Penyidik Polda Kalimantan Barat;

Penahanan dari terpidana. Ditahan di Rutan Polda Kalbar sejak tanggal 8 Juni 2015, selanjutnya oleh Penyidik Polda Kalbar dialihkan penahanan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan proses peradilan tingkat Kasasi;
  
Pasal yang didakwakan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Tuntutan : Telah dituntut berdasarkan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perkara : PDS-07/SANGG/08/2015 tanggal 18 Februari 2016 berdasarkan dakwaan yang terbukti yaitu Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan Membayar UP sebesar Rp. 96.690.000,- subsider 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Biaya perkara Rp. 10.000,-


Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PTK tanggal 07 April 2016, dengan amar :
1) Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2) Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 2 (dua) bulan kurungan; 3) Biaya perkara Rp. 10.000,-

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PTK tanggal 1 Agustus 2016, dengan amar :
1) Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2) Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 2 (dua) bulan kurungan; 3) Biaya perkara Rp. 2.500,-

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2698 K/PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017, dengan amar :
1) Terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2) Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan;
3) Membayar UP sebesar Rp. 96.690.000,- subsider penjara selama 9 (sembilan) Bulan;
4) Biaya perkara Rp. 10.000,-;

Terhadap Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi ditempat tinggalnya di Jalan Gusti Hamzah Komplek PU Nomor 3 RT.001/RW.013 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota – Kota Pontianak dan telah dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2018. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini