|



Iran Jatuhkan Sanksi Terhadap 24 Warga AS

Bendera Iran berkibar di depan pembangkit listrik nuklir Bushehr dalam upacara peresmian pengoperasian reactor kedua di pembangkit tersebut, 10 November 2019. (Foto:VOA)


Kapuasrayatoday.com - Iran pada Sabtu (9/4) mengatakan telah menjatuhkan sanksi kepada 24 warga negara Amerika Serikat (AS) lagi, termasuk mantan Kepala Staf Angkatan Darat George Casey dan mantan pengacara Presiden Donald Trump, Rudy Giuliani. Langkah itu diambil pada saat perundingan berbulan-bulan untuk menghidupkan perjanjian nuklir 2015 telah mandek.

Hampir semua orang yang dikenai sanksi adalah para mantan pejabat yang bekerja di bawah pemerintahan Trump. Para mantan pejabat AS itu pernah menjatuhkan sanksi-sanksi terhadap para pejabat, politisi dan perusahaan Iran serta menarik AS keluar dari perjanjian nuklir antara Iran dan negara-negara kuat dunia.

Dalam pernyataan yang disiarkan media lokal, Kementerian Luar Negeri Iran menuduh orang-orang AS yang dikenai sanksi itu mendukung "kelompok teroris dan aksi terorisme" terhadap Iran dan "aksi represif"Israel di kawasan itu dan terhadap Palestina.

Perundingan tidak langsung antara Iran dan AS di Wina yang sudah berjalan 11 bulan untuk menghidupkan perjanjian nuklir 2015 menemui jalan buntu. Kedua pihak mengatakan keputusan politik diperlukan oleh Teheran dan Washington untuk mengatasi isu-isu yang tersisa.

Sanksi-sanksi itu memungkinkan pihak berwenang Iran untuk menyita aset-aset apapun yang dimiliki para individu itu di Iran. Namun, berhubung aset semacam itu tidak ada, langkah itu kemungkinan besar hanya bersifat simbolik.(VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini