|

Penumpukan Cangkang Sawit Mengunung Di Peniti, Tak Kantongi Izin, Pihak Terkait Mesti Diminta Bertindak

 


Sekadau,Kapuasrayatoday..com -  

Sejak bulan November 2025 memasang Cangkang Sawit milik PT.Tinting Boyok Makmur Sawit (TBSM) dengan jumlah besar di wilayah desa Peniti menjadi sorotan apakah sudah mengantongi izin atau belum. Karena berkemah barang dalam jumlah besar di tempat terbuka wajib memiliki izin dan/atau memenuhi persyaratan tertentu di Indonesia. Penyimpanan di ruang terbuka (open storage) tetap dibatasi sebagai bagian dari kegiatan penyimpanan atau tempat penyimpanan yang diatur oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Pantauan media ını dilapangan sampai hari ini Jumat 27 Februari 2026,terlihat tumpukan puluhan ton Cangkang kelapa sawit ditepi jalan tepatnya di desa Peniti kecamatan Sekadau Hilir.

Dari informasi yang dihimpun, bahwa Cangkang tersebut akan dibawa ke Pontianak melalui jalur sungai Kapuas. Dan cangkang tersebit dibeli oleh pihak lain dari PT.TBSM.

Dikutip dari laman geogle,berikut adalah poin-poin penting perizinan menumpuk barang di tempat terbuka: Tanda Daftar Gudang (TDG). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai gudang (termasuk lapangan terbuka yang digunakan untuk menimbun barang) wajib memiliki TDG.

Peraturan Daerah (Perda): Banyak daerah memiliki Perda yang mengatur Izin Tempat Penyimpanan Barang, yang mencakup penyimpanan di luar ruangan. 

Kesesuaian Tata Ruang (KPR): Area terbuka yang digunakan harus sesuai dengan peruntukan lahan dalam rencana tata ruang (RT/RW) setempat.

Penyimpanan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Jika yang ditumpuk adalah limbah atau bahan berbahaya, wajib memiliki izin khusus pengelolaan limbah B3 dan memenuhi standar teknis penyimpanan agar tidak mencemari lingkungan.

Dampak Lingkungan: Penumpukan barang dalam jumlah besar seringkali memerlukan dokumen pengelolaan lingkungan (seperti UKL-UPL atau AMDAL) untuk mencegah potensi debu, bau, gangguan, atau aliran air (limpasan). 

Ketika dikonfirmasi dengan pihak pemilik Cangkang terkait perizinan TDG tersebut sampai saat ini belum ada jawaban (tim/dar).

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini