|



Kelompok HAM Inggris Gugat Junta Myanmar atas Kasus Penyiksaan


Seoranf tentara Myanmar siaga dengan senjatanya di permukiman etnis Rohingya di Buthidaung, negara bagian Rakhine (foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com - Sebuah kelompok hak asasi Inggris mengajukan junta Myanmar ke pengadilan atas tuduhan penyiksaan yang meluas, sejak kudeta tahun 2021. Kelompok itu frustrasi atas kurangnya tindakan yang berarti dari PBB.

Proyek Akuntabilitas Myanmar (MAP) mengajukan kasus pidana ke Kantor Kejaksaan Umum di Istanbul, Turki pada 29 Maret, dengan harapan bisa menuntut pertanggungjawaban para pemimpin junta itu, berdasarkan prinsip hukum yurisdiksi universal.Yurisdiksi universal menyatakan, sebagian kejahatan sedemikian kejinya sehingga bisa melampaui yurisdiksi satu negara tunggal saja serta dapat diadili di mana saja. Perjanjian internasional yang dijadikan dasar bagi penuntutan itu termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan yang disponsori PBB. Turki adalah salah satu negara yang menandatanganinya.

“Apabila tidak ada tindakan internasional lain yang berarti, maka sebuah negara yang ikut menandatangani konvensi punya kewajiban khusus untuk bertindak,” kata Direktur MAP, Chris Gunness kepada VOA.

“Dewan Keamanan PBB benar-benar tidak akan melakukan apa pun terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di dalam negeri Myanmar. Sementara itu resolusi Majelis Umum tidak mengikat.”

Sebuah resolusi yang mengutuk tindakan keras berdarah junta terhadap protes damai yang menentang kudeta militer Myanmar Februari 2021, berhasil diloloskan oleh Majelis Umum pada Juli.(VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini