|



Pilkades Serentak Di Sekadau Siap Digelar Juli 2022


Rapat bahas Pilkades
Sekadau,Kapuasrayatoday.com - Wakil bupati Sekadau Subandrio memimpin langsung rapat kordinasi (rakor) pemantapan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentam tahun 2022.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat wakil bupati, Jumat (01/4) 2022.

Dalam paparannya Subandrio mengatakan, bahwa saat ini ada 19 desa yang akan mengelar Pilkades serentak. meskipun jumlahnya hanya 19 desa namun kita tidak boleh anggap enteng, karena semakin sedikit desa yang mengelar Pilkades semakin besar peluang terjadinya komplik.

Misalnya salah satu desa mengelar Pilkades sedangkan desa tetangganya tidak, bahaya yang pertama tentu jika ada kerabat calon yang berada di desa sebelah, potensi kerawanan pertama adalah mobilisasi masa, kemudian kerawanan yang kedua adalah jika terjadi gesekan maka akan muncul provokatif untuk membakar emosi kerabat calon kades dari desa tetangga.

"Potensi seperti ini sangat mungkin terjadi," kata Subandrio.

Maka dari itu perlu pengawasan serta antisipasi ketika perhitungan suara berlangsung, karena dari situlah akan muncul pertikaian dan perselisihan dimulai, yang bisa mengarah kepada huru- hara kata wabup.mengingatkan.

"Makanya deteksi akar masalah secara dini, jika terjadi lakukan tindakan yang tepat dan cepat,"ingat wabup.

Sementara itu,kepala Dinas Pemerintah desa (Pemdes) Sabas S.IP dalam paparannya menyampaikan untuk mengatasi, masalah tersebut tahapan Pilkades sudah kita siapkan, mulai masa pendaftaran sampai perhitungan suara semuanya sudah siap, kini tingal memantapkan kepanitiaan saja, baik panitia tingkat kabupaten mau panitia tingkat kecamatan dan panitia tingkat desa papar Sabas.

Bahkan, kita sudah terbitkan Peraturan Kepala Dinas Pemdes, yang mana dalam Perpemdes tersebut tentu sudah merangkum semua tahapan serta persyaratan sebagai Bacalon kades.

"Kita masih butuh masukan dan saran dari semua pihak dalam rakor ini,"pintanya.

Sementara itu, anggota DPRD Sekadau Jefray  Raja Tugam mengatakan, bahwa yang perlu dibatasi adalah tengang waktu bagi pengugat, karena tidak mungkin gugatan itu bisa dilakukan berulang-ulang jika waktunya tidak ditentukan kata Jefray.

Mengenai persyaratan tambah Jefray, harus diteliti secara seksama, yakni terkait ijazah Bakal Calon. Andaikan ada yang mengunakan ijazah paket harus diteliti mulai dari ijazah yang pertama, misalnya SD, SMP, jika yang digunakan ijazah paket C.

"Soal persyaratan ijazah perlu diteliti secara baik,agar panitia seleksi tidak kecolongan meloloskan calon yang menggunakan ijazah palsu,"ingatnya.

Hadir pada rakor tersebut, wakil bupati Sekadau Subandrio, Koramil 1204 Sekadau hilir, perwakilan dari Polres Sekadau, kadis Pemdes beserta staf, kepala bagian Pemerintah Sumarno.(tim)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini