|



Polsek Meliau Menangkap Tiga Pelaku Pencurian

Foto: Barang Bukti Pencurian yang di Sita Polsek Meliau

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Tidak lagi pandang bulu Ketegasan dalam penegakkan hukum, Polsek Meliau terus buru pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, diantaranya sebagaimana penangkapan tiga pelaku Pencurian dengan pemberatan, Jumat (8/4/2022)

Saat di hubungi pihak media online melalui WhatsApp. Kapolres Sanggau AKBP ADE KUNCORO RIDWAN. S. IK melalui Kapolsek Meliau IPTU NANA SUPRIATNA sangat membenarkan bahwa setelah mendapat laporan dari Masyarakat tentang adanya pencurian Mesin Robin, Dinamo yang terjadi tgl 5 April 2022 yang terjadi di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau yang mengakibatkan korban (Sdr. AH) mengalami kerugian sekitar 27 Juta Rupiah, setelah menerima laporan. Kepolisian langsung lakukan upaya penyelidikan. Tutur Kapolsek Meliau

"Lanjutnya melalui proses penyelidikan yang tidak terlalu lama, Kepolisian dapat mengamankan terduga dengan inisial ( DAD, RA dan RK ) pelaku dan Barang bukti, dalam proses pemeriksaan semua terduga mengakui seluruh perbuatannya."

Nana Kapolsek Meliau menghimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kerja sama dengan pihak Kepolisian dalam ciptakan situasi keamanan diwilayahnya masing-masing, sehingga dapat menekan terjadinya perbuatan serupa. Pesannya

Pelaku bisa dikenakan Pasal 362 KUHP
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Kata mengambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat. Perbuatan mengambil juga diartikan perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada di luar kekuasaan pemiliknya.

Lanjut Kapolsek pengambilan telah selesai jika barang berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskan karena diketahui. sesuatu barang dalam pengertian sesuatu barang, tidak hanya yang mempunyai nilai ekonomis akan tetapi termasuk juga yang mempunyai nilai non ekononomis.

Maksudnya barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Barang yang diambil oleh pelaku tidak perlu kepunyaan orang lain pada keseluruhannya, barang itu bisa saja merupkan milik atau kepunyaan bersama antara korban dan pelaku.

Perbuatan mengambil barang orang lain itu dilakukan oleh pelaku untuk memilikinya yang dikendaki tanpa hak atau kekuasaan pelaku. Dalam hal ini pelaku harus menyadari bahwa barang yang diambilnya ialah milik orang lain. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini