|



SPKS Tolak Permentan 03 Tahun 2022, Sarat Kepentingan Perusahaan

 


Jakarta, Kapuasrayatoday.com - 

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) minta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 3 tahun 2022 supaya ditinjau ulang atau dibatalkan kata Sekjen SPKS  Maunserus Asli Sanu atau yang biasa di sapa Darto pasa Selasa (5/4) 2022.

Sebab Permentan yang mengatur soal Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit itu, sarat dengan kepentingan perusahaan perkebunan kelapa sawit. 

"Inilah sebenarnya yang kami risaukan. Perusahaan mau pola satu atap. Sementara dimana-mana pola ini selalu menimbulkan konflik. Kami menyarankan justru kemitraan yang mempertimbangkan kepentingan dan asprirasi petani," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPKS, Mansuetus Darto, melalui siaran pers yang diterima Kapuasrayatoday.com kemarin malam.

Pola kemitraan yang disodorkan petani itu kata Darto sangat berdasar, "Petani sudah memperhitungkan untung rugi nya, maka perusahaan harus mempertimbangkan itu," kata Darto.. 

Tapi kalau mengikuti Permentan 3 itu sambung Darto, ujung-ujungnya akan memberlakukan skema satu atap. "Petani harus menolak permentan ini, sebab sarat dengan kepentingan perusahaan," sambung Darto.

Apa yang disebutkan Darto sebenarnya sudah berdampak di Riau. Sebanyak 16 Koperasi Unit Desa (KUD) di Indragiri Hulu (Inhu) sudah menolak kemitraan itu.

"Kebetulan 16 KUD ini adalah mitra PT. Mega Nusa Inti Sawit --- anak perusahaan PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT.SMART). 

"Kalau kemitraan strategis kami enggak mau. Kami akan merugi. Sebab pengurus KUD tidak dilibatkan mengurusi kebun setelah konversi. Mulai dari perawatan, pemanenan, hingga ongkos yang dikeluarkan, semuanya urusan perusahaan. Kami cuma disuruh duduk manis terima 'gaji' tiap bulan. Kami enggak mau lah," pungkas Prapto, juru bicara 16 KUD di Inhu. (Siaran Pers)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini