|



Kapolsek dan Kasat Reskrim Polres Sanggau Pimpin Penangkapan Pencabulan

Foto: Kapolsek Kapuas Iptu Heri triyana.SH

Sanggau.Kapuasrayatoday.com - 
Sungguh miris nasib seorang bunga nama samaran. Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kapuas, Iptu Heri triyana SH bersama Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri, dengan cepat memimpin langsung penangkapan dari dua orang tersangka pencabulan, berinisial J dan W, yang berada di Dusun Sebongkup, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu (21/05/2022). 

Bersama beberapa orang anggota, tim langsung bergerak menuju TKP penangkapan dengan menggunakan speedboat.

Proses penangkapan relatif berlangsung lancar. Sesampainya petugas di TKP, yakni di RT 007, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Keduanya kemudian digiring ke speedboat untuk langsung dibawa menuju Mapolres Sanggau.

"Saat dilakukan penangkapan di rumahnya yang beralamat di Dusun Sebongkup, RT 007, Desa Nanga Biang, tersangka yang berinisial J dan W tidak melakukan perlawanan dan langsung dinaikan dengan menggunakan speedboat ke Polres Sanggau," terang Kapolsek Kapuas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sanggau saat diminta keterangannya mengatakan, bahwa korban dalam kasus ini berinisial J, berusia 14 tahun. Kejadian dugaan kasus ini terjadi pada Maret 2022.

"Pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi," jelas AKP Sulastri. (Wan Daly)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini