-->
    |



Pekerja Bantuan di Gaza Divonis Bersalah Terlibat Terorisme

Amal el-Halabi duduk bersama kedua cucunya, di mana salah satunya memegang poster berisi wajah ayahnya Mohammed el-Halabi, yang ditahan oleh pihak keamanan Israel. Foto diambil di rumah Amal di Jalur Gaza, pada 8 Agustus 2016. (Foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com - Pengadilan Israel, pada Rabu (15/6), memutuskan seorang pekerja bantuan di Gaza bersalah atas beberapa tuduhan terorisme dalam kasus yang menarik perhatian banyak kalangan.

Pihak yang mempekerjakan Mohammed El Halabi, beberapa auditor independen dan pemerintah Australia mengatakan mereka tidak menemukan bukti kesalahan El Halabi.El Halabi, yang merupakan direktur organisasi amal Kristen World Vision dari tahun 2014 hingga saat ditangkap pada 2016, dituduh telah mengalihkan puluhan juta dolar kepada kelompok militan Islam Hamas yang menguasai wilayah itu. Baik El Halabi, maupun World Vision telah membantah tuduhan itu. Audit independen yang dilakukan tahun 2017 juga tidak menemukan bukti adanya dukungan dana bagi Hamas.

Pengacara El Halabi, Maher Hanna, mengatakan Halabi menolak beberapa tawaran pembelaan yang pada prinsipnya memungkinkan ia bebas.

El Halabi belum dijatuhi hukuman, dan World Vision mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.Pengadilan distrik di kota Beersheba, di selatan Israel, mengatakan El Halabi bersalah atas beberapa tuduhan, termasuk keanggotaan dalam organisasi teror, memberikan informasi kepada kelompok teror, ambil bagian dalam latihan militer terlarang dan membawa senjata.

Pengadilan tidak menjelaskan soal pengalihan bantuan kepada Hamas, tetapi menolak argumen World Vision bahwa mereka memiliki kontrol yang kuat, yang akan mencegah terjadinya pelanggaran seperti itu.(VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini