|



Hore !!!, Urus Perijinan Tak Perlu Datang Ke Kantor Lagi, Bisa Dari Rumah Saja, Lihat Alamat Link OSS Dibawah ini

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Dalam rangka penyederhanaan dan mempermudah pembuatan Izin usaha,  Pemerintah menciptakan sebuah Sistem perizinan online yang bertujuan mempercepat dan mempermudah pembuatan izin usaha. 

Dengan sistem ini di harapkan agar masyarakat dan kalangan usahawan baik makro maupun mikro dapat membuat izin lebih mudah, murah dan cepat kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Abang Feliks,S.E.melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima redaksi Kapuasrayatoday.com pada Kamis ((7/7) malam. 

Dia menambahkan, P iaenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Online Single Submission (OSS) 2.0 Berbasis Resiko merupakan pelaksanaan Undang - undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Pada sistem OSS dapat membuat izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dan pada pemohon perizinan dapat berupa perseorangan maupun non perseorangan. OSS sendiri dapat di akses pada alamat https://www.oss.go.id.

Sangat mudah mengakses OSS, “tidak memerlukan waktu yang lama dalam hal kepengurusannya dan tidak menyita waktu, bisa dilakukan mandiri dan bisa memperoleh pendampingan dari petugas Pelayanan DPMPTSP jika kurang memahami, datang saja ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sekadau, ujar Cecep Hermawan pengusaha penyewaan peralatan sound system “SIMPONY MUSIC” miliknya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Abang Feliks,S.E. menyampaikan “Pada sistem ini pelaku usaha bisa melakukan pembuatan izin usaha dengan hanya di rumah atau pun di kantor sendiri. Dengan mencantumkan semua persyaratan yang di butuhkan dengan cara mengupload pada OSS.  Selanjutnya berkas akan di verifikasi untuk mendapatkan Ijin usaha yang berlaku Efektif kata Abang Felix SE 

”Jadi untuk masyarakat khususnya masyarakat di Kabupate Sekadau,  silahkan mengurus legalitas usahanya, bisa secara mandiri atau dengan datang langsung ke ma pelayanan publik (MPP) Kabupaten Sekadau yang beralamat di Jalan Merdeka Sekadau, dan akan dilayani dengan baik dan profesional, semoga kegiatan berusaha anda akan semakin maju dan berkembang.

Pada penerbitan NIB maupun surat Izin usaha berbentuk Dokumen Elektronik yang berlaku Sah dengan disertai tanda tangan elektronik. Dan dapat dicetak secara mandiri kata Kabid Perijinan Abang Felix SE.

Penulis.   Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini