|



Polres Kapuas Hulu Berangkat Dan Serahkan PMI Non Prosedural ke BP2MI Pontianak


 Putussibau,Kapusarayatoday.com  - Polres Kapuas Hulu bersama Imigrasi Putussibau, telah memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Pontianak, untuk diserahkan ke badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, dari PLBN Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 13 Juli 2022.

Dalam proses pemberangkatan tersebut, hadir langsung perwakilan Kapolres Kapuas Hulu,Kasat Binmas Kompol Salmansyah dan Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra, Kasi Humas Iptu Jaspian dan pihak Imigrasi Putussibau.

Kasat Binmas Polres, Kompol Salmansyah menyatakan, jumlah PMI non prosedural tersebut ada sebanyak 28 orang, dimana sebelumnya diamankan oleh Pam Perbatasan dari Yon Arm 19 Bogani, yang bertugas wilayah Kecamatan Puring Kencana.

"Mereka diamankan pada saat melintas di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB malam," ujarnya kepada wartawan.

Dijelaskannya, 28 orang PMI Non Prosedural ini adalah kebanyakan berasal warga Sulawesi Selatan, dimana diserahkan ke BP2MI di Pontianak, untuk dipulangkan ke tempat daerah asalnya. Namun diantara 28 orang ini ada yang belum diberangkatkan, demi penyelidikan lebih lanjut.

"Kita harapkan kedepannya tidak ada lagi warga kita yang pergi ke negara Malaysia, tanpa memiliki dokumen resmi keimigrasian, karena rasiko akan berhadapan dengan pihak petugas pengamanan di perbatasan, sebab melanggar hukum," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Indrawan Wira Saputra, hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah menetapkan tersangka atas nama beranisial NGR, dimana berperan dalam memfasilitasi atau memberikan pelayanan terhadap penempatan para PMI non prosedural tersebut.

"Dimana tersangka menyediakan dua unit dump truk, dan juga menjadi petunjuk jalan tak resmi wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu untuk PMI non prosedural, untuk menyeberang ke daerah Batu Lintang Sarawak Negara Malaysia," ujarnya.

Dijelaskan juga bahwa, tersangka juga telah menarik biaya ke PMI Non Prosedural sebesar Rp 500 ribu perorang. "Kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan sesegera mungkin untuk menyerahkan berkas kepada JPU," ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan seperti, dua unit dump truk, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, dan uang tunai senilai Rp 6,5 juta.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dimana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(js/hms)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini