|



Bela Pelaku Penembakan di Parkland, Pengacara Berharap Vonis Diperingan Jadi Hukuman Seumur Hidup

Nikolas Cruz, pelaku penembakan di SMA Marjory Stoneman Douglas di Parkland, Florida, hadir dalam persidangan kasus penembakan tersebut di pengadilan Broward County, Fort Lauderdale, pada 18 Juli 2022. (Foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com - Pengacara utama pelaku penembakan di SMA Marjory Stoneman Douglas, di Parkland, Florida, pada Senin (22/8), menyampaikan pembelaannya.

Dalam pernyataan pembukaannya di sidang pengadilan dengan terdakwa Nikolas Cruz, yang membantai 17 orang saat dengan senapan semi-otomatis AR-15 pada Hari Valentine pada 2018 lalu, pengacara Cruz, Melisa McNeill, mengatakan meskipun tim juri telah mendengarkan paparan rinci dan mengerikan tentang bagaimana Cruz menembak mati 14 siswa dan tiga staf sekolah; tugas timnya adalah memaparkan kisah Cruz secara lengkap.Menurutnya, hal ini penting sebelum juri memutuskan apakah akan menjatuhkan hukuman mati, atau seperti yang diharapkan tim pengacaranya yaitu hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Lebih jauh, McNeill mengatakan tidak ada bagian dari paparan yang akan disampaikannya yang akan menghapus bahwa para korban, yang terdiri dari tujuh laki-laki, lima perempuan dan 10 orang lainnya, “telah melihat hal-hal yang akan menghantui mereka selamanya” atau menepis apa yang telah dilakukan oleh kliennya.

Cruz, yang berusia 23 tahun, mengaku bersalah pada Oktober lalu atas 17 tuduhan pembunuhan tingkat pertama, dan sidang pengadilan tersebut hanya akan memutuskan hukumannya.

“Kita semua telah melihat dan mendengar hal-hal yang tidak boleh didengar oleh siapa pun. Hal-hal yang akan menghantui kita selamanya. Dan setiap anggota tim juri yang duduk di ruang sidang ini tahu, hanya ada satu orang yang bertanggung jawab atas semua rasa sakit dan penderitaan itu. Ia adalah Nikolas Cruz,” ujar McNeill dalam pembelaannya.(VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini