|



Jalan PT. KWI Di Portal Warga, Polsek Kalis Amankan Pembukaan Portal Secara Ritual Adat


 Kapuas Hulu ,Kapuasrayatoday.com - Untuk menciptakan situasi Kamtibmas aman nyaman dan kondusif, Personil Polsek Kalis lakukan pengamanan dan pemantauan terhadap Masyarakat Adat suku Dayak Ketemenggungan Pangin Orung Da'an telah melakukan Pembukaan Portal di Jalan Koridor PT. KWI (Kawedar Wood Industry) yang dilaksanakan secara Ritual Adat setempat.

Pembukaan Portal di Jalan Koridor PT. KWI (Kawedar Wood Industry) oleh Masyarakat Adat suku Dayak Ketemenggungan Pangin Orung Da'an di Desa Rantau Bumbun Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (21/8/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Kapuas Hulu yang diwakili oleh Kabag Ops AKP Edhi Trisno Tarigan, S.H., Wakil Bupati Wahyudi Hidayat, S.T, Dandim 1206/Psb Letkol Inf. Sri Widodo, Kasat Pol PP Bahtiar, S.P, Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra, Kasat Intelkam Iptu Otong M. Karno, Pasi Intel Kodim 1206/Psb Kapten Mursyid, Kapolsek Kalis Iptu Jauhari beserta anggota, Danramil Kalis diwakili Serda Sugiono,

Tampak juga hadir pimpinan perusahaan PT. KWI di base camp Jerawi Sdr. Suryana dan Mandor Perusahaan PT. KWI Sdr. Komar.

Sedangkan dari masyarakat adat hadir Temenggung Sdr. Ambrosius Acong dan Ketua Tim Perumus Draf PKS, Paulus Diman, Kepala Desa Rantau Bumbun Dahing, Kepala Desa Nanga Raun Florensius Kanyan, Kepala Desa Nanga Lebangan Fransiskus Dakun Langan, perangkat Desa dan Ketua BPD Desa Rantau Bumbun, Nanga Raun dan Nanga Lebangan, Todat, Tomas serta warga masyarakat.

Pada acara tersebut Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, S.T., menyampaikan bahwa meminta kepada masyarakat ketemenggungan Suku Dayak Pangin Orung Da'an untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara kekeluargaan dan musyawarah dan jangan sampai menutup akses jalan perusahaan dengan cara di portal.

Harapannya agar masyarakat ketemenggungan Suku Dayak Pangin Orung Da'an berdasarkan Kesepakatan kedua belah pihak pada saat pertemuan di rumah dinas wakil bupati untuk membuka portal yang telah menutup akses jalan perusahaan pada hari ini," ujar Wakil Bupati.

Dikatakan Temenggung Sdr. Ambrosius Acong bahwa masalah portal tetap kami buka sesuai dengan surat kesepakatan pada tanggal 16 Agustus 2022.

"Portal tersebut akan kami buka secara ritual adat dulu kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 07.00 wib portal tersebut akan dibongkar dikarenakan masih ada pantang adat selama 3 hari," terang Temenggung Ambrosius Acong.

Seluruh Rangkaian Kegiatan pembukaan portal yang dilakukan secara Ritual Adat selesai pada pukul 14.45 wib, situasi berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Penulis : JS/hms/red

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini