-->
    |

Di Bilang Kurang Beri Kavling, Ini Penjelasan Managemen PT.PHS

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com –

Terkait adanya tuntutan oknum masyarakat dusun Nanga Gonis desa Merapi kecamatan Sekadau hilir, Manajemen PT Permata Hijau Sarana (PHS) pada Rabu (5/10) memberikan klarifikasi sebagai berikut ;

1.  Tuntutan warga yang mengatakan PT.PHS kurang memberikan kaveling sebanyak 14 kavling (28 hektar) untuk masyarakat Nanga Gonis, Desa Merapi adalah tidak benar.

Menurut managemen PT.PHS, sesuai dengan data penyerahan lahan dusun Nanga Gonis dari tahun 1990 - tahun 1994, penyerahan masyarakat seluas 204.05 hektar.

Sesuai dengan Impres nomor 1 tahun 1986 ketentuan peruntukan lahan pada proyek PIR-BunTrans, setiap penyerahan lahan dengan kelipatan 7,5 hektare, petani mendapatkan lahan kebun plasma seluas 2 hektare.

Sehingga dengan penyerahan (204,05 hektare) tersebut kepada masyarakat penyerah lahan dari Dusun Nanga Gonis, maka pada tahun 1997. pihak managemen PT.PHS telah memberikan sebanyak 30 kavling (60 hektare) kebun plasma. Dengan demikian perusahaan telah memenuhi kewajibannya, yaitu membangun kebun dan menyerahkan kepada masyarakat Nanga Gonis sesuai ketentuan yang berlaku.

Tuntutan masyarakat Nanga Gonis atas kekurangan pemenuhan kewajiban perusahaan sebesar 14 kaveling (28 hektare) adalah tidak benar dan tidak berdasar, Serta tidak didukung oleh bukti-bukti kongkrit.

Adapun data yang mereka miliki adalah data-data perencanaan kerja Tim Penyuluhan Perusahaan yang dibuat pada tahun 1989.

Dan pada saat itu di Dusun Nanga Gonis baru tahap sosialisasi dan belum dilakukan survey dan pengukuran.

Sehingga apabila data tersebut dijadikan dasar tuntutan menjadi tidak logis. Karena sesuai aturan PIRBUN-Trans, bahwa penetapan jumlah dan nama petani peserta yang syah harus sesuai dengan jumlah penyerahan lahan dan dilakukan setelah pengukuran atas lahan yang  diserahkan masyarakat sudah dilakukan dan diterima para pihak.

Selanjutnya jumlah penyerahan lahan tersebut disampaikan kepada pihak dusun atau desa untuk diusulkan nama-nama petani peserta yang berhak.

Setelah disepakati oleh Kepala desa, nama-nama tersebut disampaikan ke Camat untuk diteliti dan dievaluasi.

Selanjutnya Camat Sekadau Hilir mengajukan ke Bupati (saat itu masih bupati Sanggau) untuk diterbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Petani Peserta.

Untuk wilayah Nanga Gonis dtuangkan dalam Surat Keputusan bupati Nomor 525.26/3249/Disbun.

Kedua, tidak mengakui jual beli lahan seluas 145,5 hektare di Dusun Nanga Gonis.

Menurut managemen PT.PHS, pembebasan lahan melalui sistem jual beli dilakukan perusahaan semata - mata untuk mengakomodir keinginan  masyarakat pemilik lahan untuk menjual secara putus lahannya.

Hal tersebut dilakukan warga setempat Karena tidak cukup syarat mendapatkan kavling, dan tidak ingin berkongsi dengan penyerah lain.

Syarat utama dari jual beli adalah adanya kesepakatan dari masyarakat sebagai penjual atas pembelian lahan tersebut terjadi pada tahun 1993 s/d 2022 seluas 145,5 hektare. Data tersebut juga dilengkapi dengan bukti - bukti yang memadai.

Sebagai bukti dan fakta bahwa proses jual beli telah dilakukan dengan benar.

Sampai dengan saat ini pihak penjual tidak pernah menyampaikan keberatan terkait obyek jual beli mereka.

Atas persoalan di atas, pihak perusahaan telah menjelaskan kepada para pihak (masyarakat Dusun Nanga Gonis, para pemangku kepentingan dan pemerintah daerah).

Mulai dari tingkat desa hingga propinsi disertai data-data, akan tetapi oknum masyarakat Nanga Gonis atau yang mewakili belum memahaminya.

Bahkan berusaha untuk menyampaikan berita/kabar bohong yang dapat menyesatkan masyarakat lainnya dan merusak nama baik perusahaan.

Untuk hal diatas kami minta agar oknun masyarakat Nanga Gonis atau yang mewakili (Saudara Ramli) agar segera menghentikan upaya provokasi dan penyebaran berita bohong,

Sehingga apabila masih dilakukan, kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan kata kuasa hukum PT.PHS Herman Hofi Munawar SH, MH, 

melalui presrilisnya yang diterima redaksi Kapuasrayatoday.com senin (10/10) 2022.

Kami sebagai investor dalam bidang perkebunan selalu konsisten dengan berbagai regulasi yang berlaku serta tetap mengikuti rule of game yang ditentukan, baik oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah ujarnya.

Tentu saja berbagai aktifitas usaha yang kami lakukan tidak hanya semata-mata bersifat profit oriented.

Namun kami juga selalu berusaha memberikan kontribusi yang terbaik pada masyarakat sekitar.

Kami sebagai investor berharap adanya kepastian hukum, dan ketenangan  dalam berinvestasi.

Tanpa adanya gangguan-gangguan yang tidak berdasar dari pihak manapun juga, untuk itu perlu adanya penegakan hukum yang berkeadilan.

Sebagai investor dan sebagai warga negara Indonesia akan membantu Pemerintah dan aparat Penegak Hukum dalam memerangi berbagai bentuk premanisme yang dilakukan oleh kelompok tertentu.

Kami selalu terbuka untuk berdialog dengan berbagai pihak jika ada kesalahpahaman dilapangan, dengan memperlihatkan bukti-bukti sebgai dasar dalam bermusyawarah.

Namun jika ada pihak-pihak yang berusaha untuk memaksakan kehendaknya.

Apa lagi sampai mengganggu usaha kami yang telah mendapat legalitas dari pemerintah kami akan mengambil langkah hukum pungkasnya

Sumber :  Presrilis Managemen PHS

Editor.   :. Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini