|



Ketua DPW PADMI Kalbar Berkunjung ke Sekretariat PADMI Sanggau

Foto: Ketua PADMI Kalbar Andi Harun,Ketua Padmi Sanggau Salim Hadi Pembina PADMI Sanggau Susana Herpena dan Pengurus di Sekretariat PADMI Sanggau

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Ketua Persatuan Artis Dangdut Dan Musisi Indonesia (PADMI) AKBP (Purn) Andi Harun, AR. SH. Ketika memberikan bimbingan kepada seluruh pengurus PADMI Sanggau bertempat di Sekretariat PADMI Sanggau Jalan Jend. Sudirman Sanggau, Senin (10/10/2022)
 
Anggota DPRD Sanggau dan juga Pembina PADMI Sanggau mengingatkan Pengurus harus Kreatif dalam hal kemampuan untuk berfikir yang baru dan berbeda atau berfikir sesuatu yang baru (thinking new thing), oleh karena itu kewirausahaan adalah berfikir dan bertindak sesuatu yang baru atau berfikir sesuatu yang lama dengan cara-cara baru.

lanjut Susana termasuk juga dengan mengungkapkan ide-ide kreatif ketika seorang wirausaha melihat sesuatu yang lama dan berfikir sesuatu yang baru dan berbeda.  

Oleh karena itu kreativitas adalah menciptakan sesuatu dari yang asalnya tidak ada (generating something from nothing). Dan tentu disertai dengan sisi yang tak kalah pentingnya yaitu selalu Inovatif. Tutur Susana

Pengurus PADMI harus ada Inovasi dalam kemampuan untuk menerapkan kreativitas dalam rangka memecahkan persolan-persolan dan peluang untuk meningkatkan Pengurus Sanggar, Penyayi atau Musisi di Kabupaten Sanggau.

Dalam Organisasi diperlukan pula sebuah  Perilaku Inovatif  yang Tinggi dan sosial. Dimana setiap saat kita akan menentukan sebuah langkah perubahan perlu memberi inovasi pada produk/jasa yang kita hasilkan. Jelasnya

Di tempat yang sama Ketua PADMI Sanggau Salim Hadi mengatakan menjadi wirausaha yang handal tidaklah mudah. Tetapi tidaklah sesulit yang dibayangkan banyak orang, karena setiap orang dalam belajar berwirausaha dan berorganisasi. Sesungguhnya kewirausahaan dalam batas tertentu adalah untuk semua orang.

Salim menjelaskan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD ART Organisasi PADMI akan dilaksanakan dan di lengkapi untuk di daftarkan ke Kesbangpol. Salah satu dokumen yang memiliki peran penting dan harus dimiliki oleh suatu organisasi.

Ketua Persatuan Artis Dangdut Dan Musisi Indonesia (PADMI) AKBP (Purn) Andi Harun, AR. SH. menjelaskan AD ART akan mengatur semua kegiatan yang ada di dalam organisasi, mulai dari mengangkat anggota, menetapkan pengurus organisasi, melakukan rapat rutin, sampai menentukan sanksi untuk para anggotanya. Selain itu, data penting terkait pendirian suatu organisasi pun dicatat di dalam AD/ART.

Sederhananya, AD ART adalah pedoman utama untuk menjalankan suatu organisasi. Sehingga, bila Anda adalah pengurus, anggota, atau baru ingin membuat suatu organisasi, pengetahuan yang mendalam terkait AD ART ini harus Anda kuasai dan Anda pahami sepenuhnya. Tutur Andi Harun 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART adalah suatu pedoman yang di dalamnya berisi peraturan untuk semua anggota dalam menjalankan suatu kegiatan.

Peraturan yang tercantum di dalamnya mencakup ketentuan keanggotaan, hal teknis tentang mengelola organisasi dan juga bisnis, sampai berbagai hal yang berhubungan dengan pembubaran serta ketentuan khusus lainnya. AD ART akan mengikat semua anggota yang ada di dalam organisasi.

AD ART dibuat oleh mereka yang ingin mendirikan suatu organisasi ataupun perusahaan. sedangkan isi di dalamnya harus bisa disepakati dan disetujui oleh semua pengurus serta anggota organisasi.

Walaupun dalam penyebutannya seringkali tidak dipisahkan, tapi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebenarnya adalah dua hal yang berbeda.

Anggaran Dasar atau AD adalah semua aturan umum yang berkaitan dengan kehidupan organisasi yang akan mengatur hubungan organisasi dengan anggota di dalamnya agar bisa lebih tertib dalam menjalankan organisasi tersebut.

Di dalamnya akan ditulis berbagai ketentuan utama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menata keberlangsungan hidup organisasi tersebut. Ketentuan pokok ini akan digunakan sebagai pedoman dalam membuat aturan lainnya yang lebih khusus. Tutupnya (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini