|



Rekrutmen Panwascam Bawaslu Sanggau Sudah Tahapan Tes Tertulis (CAT)

Foto: Kegiatan Rekrutmen Panwascam Bawaslu Sanggau Tahapan Tertulis (CAT)

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Rekrutmen Panwascam Bawaslu Sanggau sudah sampai tahapan Tertulis (CAT) Online selesai dilaksanakan dengan 3 Sesi, selama 2 hari bertempat di SMK Negeri 1 Sanggau, Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Sabtu, (15/10/2022).

Perekrutan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam), Bawaslu Sanggau membuka pendaftaran calon, termasuk menyediakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

Dalam proses rekrutmen tersebut, Bawaslu menerapkan sistem gugur pada tes Computer Assisted Test (CAT). Sebelum nantinya calon Panwaslu Kecamatan mengikuti tahapan tes wawancara.

Salah satu peserta calon panwascam mengatakan saat dihubungi media Rekrutmen Panwascam Bawaslu Sanggau, Iwan mengatakan pendaftaran calon anggota Panwascam dibuka selama 7 hari, sejak 21 sampai 27 September 2022.

"Bawaslu Sanggau membutuhkan 45 komisioner Panwascam yang terbagi di 15 kecamatan di Kabupaten Sanggau."

“Setiap kecamatan itu kita akan merekrut 3 komisioner Panwascam, untuk membantu kita melakukan pengawasan di tiap kecamatan,” dikutip dari website Bawaslu Sanggau 

Untuk perekrutan periode ini, sesuai regulasi yang baru dan arahan dari Bawaslu RI, akan memperhatikan tingkat keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

"Rekrut Panwascam, Bawaslu Sanggau Sediakan Kuota 30 Persen keterwakilan Perempuan."

Dalam proses rekrutmen tersebut, Bawaslu menerapkan sistem gugur pada tes Computer Assisted Test (CAT). Sebelum nantinya calon Panwaslu Kecamatan mengikuti tahapan tes wawancara.

“Jadi peluang adanya komisioner perempuan nanti semakin tinggi jadi panwascam,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon pendaftar Panwascam. Di antaranya harus berstatus warga Negara Indonesia berusia minimal 25 tahun. Jenjang pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

“Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. Atau sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau tim kampanye setidaknya lima tahun,” tegasnya.

Jika dalam waktu 7 hari pendaftaran di salah satu kecamatan belum terpenuhi kuota perempuan, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selama selama 7 hari. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini