|



Tim DPMPTSPTK dan Pol PP Tertibkan Papan Reklame

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau bersama bersama Tim Pengawasan menertibkan reklame yang melanggar peraturan daerah (perda) seperti pemasangan di tempat yang tidak sesuai,ataupun reklame usang yang membahayakan, penguna sekitar dan penguna jalan raya. 

Hal ini jabatan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol Kabupaten Sekadau, Indra, Selasa (15/11/2022). 

Guna menegakkan perda, Satpol PP bersama Tim Dinas DPMPTSPTK melalui bidang Perizinan dan Bidang Penanaman Modal, BPRPD Kabupaten Sekadau, Dinas Kominfo dan Dinas PUPR Melalui Bidang Penataan Ruang. Penertibkan Bilboard/reklame di fokuaskan di jalan utama dan protokol, dan selanjutnya dikawasan jalan lingkungan," terang Indra. 

Bagi penyelenggara reklame, kita berharap agar dapat mematuhi ketentuan yang berlaku seperti mengurus perizinan dan membayar retribusi, serta melakukan pemasangan reklame yang sesuai dengan penempatannya harap Indra.

Untuk saat ini kita menertibkan beberapa papan billboard yang sekiranya sudah tidak layak dipakai serta membahayakan bagi pengguna sekitar dan jalan raya sesuai dengan penugasan Bupati Sekadau nomor 094/2119/DPMPTSPTK-C/2022. Berdasarkan Perda yang ada, ada beberapa papan billboard yang sudah lepas dan berkarat bahkan bisa membahayakan karena terdapat aliran listrik bertegangan tinggi akibat kabel listrik yang sangat dekat.

Hal ini kami lakukan dengan cara memberikan tanda palang “X” pada papan tersebut dan selanjutnya bagi pemilik agar segera melakukan pembongkaran sendiri atau perbaikan sebagaimana mestinya, karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akibat dari kelalaian tersebut merupakan tanggungjawab dari pemilik papan billboard.

Penulis.   Sudarno.

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini