|



Bawaslu Provinsi Kalbar Zoom Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 Se-Kalimantan Barat

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kapuas Mengikuti Zoom Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 Se-Kalimantan Barat, Turut menghadiri yaitu Siswanto Syahputra Anggota Panwaslu Kecamatan Kapuas Juga Selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kapuas Iwan Kordiv SDM, Organisasi, Data dan Informasi. Rabu (28/12/2022)

Sebagai salah satu Pemateri Syafruddin Daeng Usman.S.pd, S.H, M.H  Tim Pemeriksa Daerah Kalimantan Barat (DKPP) dalam arahannya di hadapan Anggota dan Koordinator  Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam Se-Kalimantan Barat mengingatkan bahwa sebagai penyelenggara dalam menjalankan tugas harus berpegang pada prinsip dan etika. 

Prinsip dan etika tersebut diatur dalam Peraturan DKPP No.2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Selain itu, penting untuk menghindari kesan keberpihakan bagi penyelenggara sebagai upaya untuk menjaga integritas.

“Contoh kasus yang selama ini selalu dipersoalkan di DKPP adalah intervensi Ketua dan Anggota Bawaslu kepada Koordinator Sekretariat  ketidakcermatan staff dalam hal penanganan pelanggaran misalnya dalam pengumuman status laporan sesuai waktu yang ditentukan”, ungkap  Syafruddin 

Salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar yang hadir dalam acara tersebut, yaitu Muhammad menyatakan sependapat dengan pernyataan Pak Syafruddin. 

Sangat penting agar setiap Komisioner dan Sekretariat beserta  jajarannya untuk saling menjaga dan mengingatkan. Terutama saat melaksanakan tugas dan tanggungjawab masing-masing agar tetap tunduk pada prinsip dan etika.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman bagaimana pola kerja yang baik antara Ketua/Anggota Bawaslu dengan Korsek untuk saling menjaga, saling mengingatkan."

Kehadiran staf di Bawaslu yang berada di bawah komando Korsek tentunya untuk mendukung tugas dan fungsi pengawasan atau tugas lain yang menjadi tupoksi Ketua dan Anggota Bawaslu Tuturnya 

Setidaknya ada 12 prinsip dan etika Penyelenggara Pemilu. Prinsip dan etika tersebut yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien serta untuk kepentingan umum. 

Prinsip itu diatur dan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan DKPP No.2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Semua prinsip dan etika tersebut harus dipatuhi dan dijalankan oleh Penyelenggara Pemilu saat melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya."

Terutama pola kerja yang saling menghubungkan antara Komisioner Bawaslu dan Sekretariat beserta jajarannya. 

Sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan lancar sesuai harapan yang diinginkan.

Untuk itu, sangat penting agar tetap melaksanakan tupoksi berdasarkan ketentuan peraturan yang menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan kewenangan Bawaslu dan juga Panwascam. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini