|



Kanwil DJP Kalbar Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan di Sanggau

Foto: Konferensi Pers Kanwil DJP Kalimantan Barat Bersama KPP Pratama Sanggau di Kejaksaan Negeri Sanggau

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
KPP Pratama Sanggau bersama Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melaksanakan kegiatan Konferensi Pers penyerahan tersangka berserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau. bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Jl.Irian No.44 Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Selasa (17/01/2023)

Turut menghadiri dalam kegiatan Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Bpk Ir. Kurniawan Nizar, M.Sc. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau atau yang mewakili kasi pidsus Agus Supriyanto S.H. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Barat Bpk. Fatma Agung Budiwijaya S.H. Kepala KPP Pratama Sanggau, Bpk. Edi Sihar Tambunan. Rekan-rekan wartawan dari beberapa media massa yang hadir pada kegiatan Konferensi Pers.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar menjelaskan bahwa 
JP merupakan Direktur CV. SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Lanjutnya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018. Tuturnya 

Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.247.469.182,- (Dua milyar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).

Atas perbuatannya tersebut, JP terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar. Tegasnya 

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana.

Kerena dimaksud di atas hanya dilakukan setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan Asas ultimum remedium. Sebelumnya Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan himbauan hingga tindakan pemeriksaan khusus pada JP melalui CV SL terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), JP selaku Direktur CV. SL tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda Kalimantan Barat selaku pembina Korwas/PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat dan seluruh PPNS yang telah bekerja keras juga
secara professional dan sinergi.

"Saya ucapkan terima kasih dan memohon dukungan dari masyarakat dan instansi penegak hukum untuk pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku." (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini