|



Tes Wawancara Calon PKD, Panwascam Kapuas Tekankan Integritas

Foto: Tes Wawancara Pengawas Kelurahan Desa Se-Kecamatan Kapuas

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Tes Wawancara pengawas Kelurahan desa (PKD) Se-Kecamatan Kapuas hari pertama, langsung mendapat kunjungan dari anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau Saparudin. Pelaksanaan Tes Wawancara ini diikuti oleh 39 Pendaftar dari 6 Kelurahan di Kecamatan Kapuas. Selasa (31/01/2023)

Perekrutan Pengawas Kelurahan Desa Se-Kecamatan Kapuas di bagi tiga hari, hari pertama Kelurahan Bunut, Kelurahan Beringin, Kelurahan Ilir kota, Kelurahan Tanjung Sekayam, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kelurahan Sungai Sengkuang. Tutur Ketua Panwascam Kapuas Iwan

Iwan menjelaskan calon PKD harus menguasai materi tentang Bawaslu dan strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa, Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilu dan kepemiluan.

"Integritas diri dan netralitas, Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu, Pengetahuan muatan lokal , Untuk mewujudkan Pemilu yang lebih jujur, adil, dan demokratis." terangnya 

Aloysius Apin Anggota Panwaslu Kecamatan Kapuas menambahkan Bawaslu memiliki beberapa strategi dalam pengawasan untuk mengawal Pemilu Tahun 2024 nanti, Bawaslu dari tingkat pusat sampai jajarannya di tingkat daerah atau di tingkat desa harus bersikap tegas terhadap Pelanggaran Pemilu.

"Dalam hal melakukan tugas pengawasan, sebagai pengawas pemilu (Panwaslu Kelurahan/Desa) menemukan ada terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara pemilu, harus bersikap tegas dan profesional."

Jumlah anggota  untuk Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak 1 (satu) orang. Strategi yang dilakukan Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang lebih jujur, adil, dan
demokratis. tuturnya 

Pencegahan dan penindakan (Pasal 93 huruf b. Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilu. Membuat peraturan yang menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil, mengawasi partisipasi masyarakat, mengimplementasikan konsep digital pada pengawasan pemilu dan penegakan hukum.

Siswanto Syahputra Anggota Panwaslu Kecamatan Kapuas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan PKD harus bisa memperkuat sinergi di antara pihak penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, serta memastikan akurasi data pemilih.

"Dalam hal laporan hasil pengawasan
Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa harus cepat, cermat menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan."

Dalam hal laporan hasil pengawasan
Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu dan/atau pelanggaran kode etik Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa wajib menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (Agung)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini