Putussibau,Kapuasrayatoday.com -
Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian speedboat milik Gusti Izhar Isnaini warga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu yang terjadi di wilayah Kecamatan Bunut Hulu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, S.H., M.A.P., mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian berdasarkan laporan korban ke Polsek Bunut Hulu, bahwa ada kejadian pencurian speedboat.
"Atas laporan tersebut, Kanit Reksrim Polsek Bunut Hulu bersama anggota dan di beckup oleh Buser Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Nanga Laki, Kecamatan Hulu Gurung. Sedangkan barang bukti speedboat diamankan di Kecamatan Jongkong," kata Kasat Reskrim pada hari Sabtu (25/2/2023).
"Pelaku beranisial YD berusia 30 tahun, merupakan warga Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung. Dimana pelaku mencuri pada Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 wib, di tepian Sungai Batang Bunut, Desa Suruk, Kecamatan Bunut Hulu," tambah AKP Joni.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Bunut Hulu dan masih melengkapi administrasi penyidikan,” jelas AKP Joni.
Selanjutnya, Kasat Reskrim menyampaikan, untuk kronologis yaitu bermula Rabu (22/02/2023) sekira pukul 07.00 wib. Saat itu pelapor Gusti beserta teman-temannya hendak ingin pergi untuk memancing di Sungai Batang Bunut. Saat tiba di tepian Sungai Batang Bunut, speedboat dan perahu miliknya sudah tidak ada.
“Tali pengikat sudah terjuntai di sungai, pelapor beserta temannya berusaha mencari tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunut Hulu,” kata AKP Joni.(js/hms)