|



Panwascam Kapuas Mengikuti Kegiatan Zoom Meeting Pengawasan Penyelesaian Sengketa

Foto: Panwascam Kapuas Mengikuti Kegiatan Zoom Meeting Bersama Bawaslu Sanggau

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Panwaslu Kecamatan Kapuas ikuti zoom meeting menghadiri undangan rapat dari Bawaslu Kabupaten Sanggau dengan agenda "Peningkatan Kapasitas SDM Penyelesaian Sengketa dalam Rangka Optimalisasi Tupoksi untuk Sukses Menangani dan Mengawasi Pemilu 2024" Via zoom meeting  yang dihadiri oleh Panwascam Se-Kabupaten Sanggau. Selasa (21/03/2023)

Sebagai moderator Pak Hendi (Staf Bawaslu Sanggau), Narasumber Bapak. Saparudin (Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau) Bapak.Innosensius (Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau) Ibu Syarifah Aryana Kaswamayana, S.Sos.I,M.Sos (Pemateri) Bapak. Hasad Sriyanto, SH, MH (Pemateri) Bapak. Abunawas (Pemateri) terakhir.

Hasad Sriyanto menjelaskan masalah penyelesaian sengketa meliputi keterangan saksi, ahli, lembaga pemberi keterangan pertimbangan hukum yang terdiri atas Kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. tuturnya

"Kedudukan hukum, Tenggang waktu pengajuan Permohonan.Pokok permohonan.Kesimpulan. Amar Putusan." merupakan tahapan penyelesaian sengketa.

Salinan putusan (Perbawaslu 18/17 Psl 42) Salinan Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan kepada Pemohon, Termohon, dan pihak terkait paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

Dalam hal salinan putusan sebagaimana dimaksud belum dapat diberikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesudah membacakan putusan memberikan petikan amar putusan kepada para pihak pada hari yang sama putusan dibacakan.

Salinan putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan kepada Bawaslu pada hari yang sama putusan dibacakan dalam bentuk soft copy format word dan .jpg dan hard copy pada hari berikutnya.Putusan diumumkan di Sekretariat Bawaslu dan SIPS Bawaslu/medi informasi lainnya.

Koreksi Putusan Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap Putusan penyelesaian sengketa proses pemilu Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota apabila bertentangan dgn peraturan perundang-undangan.

"Koreksi putusan dapat diajukan oleh pihak Pemohon yang dirugikan atas putusan itu paling lama 1 (satu) hari setelah putusan dibacakan."

Koreksi Putusan merupakan bagian dari upaya administrasi penyelesaian sengketa proses Pemilu. Dalam hal terdapat permohonan koreksi, Bawaslu melakukan koordinasi dengan KPU, agar KPU dapat menunda pelaksanaan putusan. (Perbawaslu 18/17 Psl 43)

Bawaslu menerbitkan hasil koreksi paling lama 2 (dua) hari sejak Permohonan koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diserahkan.

"Hasil koreksi Bawaslu dapat berupa
menolak Permohonan koreksi Pemohon atau menerima Permohonan koreksi Pemohon,"

Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi dengan menerbitkan putusan baru paling lama 1 (satu) hari sejak hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan salinan putusan baru kepada para pihak yang bersengketa.

Gugurnya Permohonan Sengketa
(Perbawaslu 18/17 Psl 35)
Permohonan dinyatakan gugur apabila Pemohon meninggal dunia. Pemohon tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut dalam proses Mediasi pertama. Pemohon tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut dalam proses. Adjudikasi. Tutur Hasad Sriyanto, SH, MH 

Abunawas menambahkanTermohon telah memenuhi tuntutan Pemohon pada saat proses penyelesaian sengketa proses Pemilu.

"Pemohon mencabut Permohonannya.
Terhadap Permohonan yang gugur, Pemohon tidak dapat mengajukan
Permohonan kembali."

Dalam hal permohonan gugur, Majelis sidang membuat Putusan mengenai gugurnya Permohonan Sekretaris sidang memberitahukan kepada para pihak mengenai Putusan gugurnya Permohonan dan mengumumkan pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini