|

Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia, Lapas Kelas IIB Banjarbaru Ikuti Simposium Nasional HBP Ke-59

 


Banjarbaru,Kapuasrayatoday.com - Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang bersama Pejabat Struktural serta jajaran Pegawai mengikuti secara berani acara Simposium Nasional Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan didirikan di Graha Pengayoman Jakarta, Kamis, (13/4) 2023.

Mengusung tema "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia", Simposium Nasional ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan, informasi, dan pengetahuan tentang tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta memberikan pemahaman baru mengenai perubahan paradigma baru pemidanaan Indonesia. 

Acara diawali dengan laporan pelaksanaan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga yang menyatakan bahwa orientasi pemidanaan ke depan tidak lagi berkutat pada keadilan retributif atau balas dendam, tetapi sudah berorintasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Kondisi ini diharapkan dalam perubahan paradigma baru pemidanaan di Indonesia.

Dengan perubahan paradigma pemidanaan yang saat ini terjadi, maka Sistem Pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia harus bertransformasi.

Kegiatan dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang mengatakan bahwa, "Melalui Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 dan KUHP yang baru, perubahan paradigma pemidanaan Indonesia menjadi suatu keniscayaan," ucap Menkumham, Yasonna H. Laoly saat didaulat menjadi keynote speaker dalam acara Simposium Nasional Pemasyarakatan.

Menurut Yasonna, perubahan paradigma hukum pemidanaan juga harus berubah sejalan dengan perkembangan zaman dan kejahatan itu sendiri. "Pemidanaan sendiri harus menjadi sarana atau alat kontrol sosial dengan fungsi sebagai alat pencegahan kejahatan sebagai alat mempertahankan moral yang baik dan mereformasi kejahatan," ungkapnya.

Maka, pencegahan kejahatan sebenarnya harus pula mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan daripada penyelesaian pidana yang merujuk pada konsepsi kepenjaraan yang hanya akan mengakibatkan kerugian negara dengan membangun penjara sebanyak-banyaknya. 

"Paradigma pemidanaan ke depan harus menitikberatkan pada upaya memberikan penyelesaian yang berkeadilan dan mencoba memulihkan keadaan seperti semula, yakni pemidanaan yang mengakomodir keadilan restoratif sebagai alternatif pemidanaan," sambung Yasonna.

Tak lupa, Menkumham berharap dapat menghasilkan poin penting dan sumbang saran pemikiran yang dapat diupayakan bersama untuk penerapan keadilan restoratif demi wujudkan tercapainya paradigma pemidanaan modern dengan sebaik baiknya.

Simposium Nasional Pemasyarakatan yang dimoderatori oleh Chaca Annisa dari tvOneNews, turut menghadirkan empat narasumber yang sangat kompeten dan ahli dalam bidang hukum, yakni Prof. Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo yang merupakan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Y. Ambeg Paramarta selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan, serta Arsul Sani yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI.(*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini