|

Ingin Dapatkan Keadilan, Korban PHK Sepihak PT.TBSM Buat Penfaduan Ke DPRD

 


Sekadau,Kapusrayatoday.com - M.Wahyudi salah seorang korban pemutusan Hubungan (PHK) sepihak oleh PT.Tintimg Boyok Sawit Makmur (TBSM) resmi membuat pengaduan ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau melalui sepucuk surat, Senin (19/ 06/2023).

Pengaduan tersebut buntut dari gagalnya mediasi yang dilakukan oleh dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (PMPTSP-Naker) tanggal 15 Mei Lalu.

Pada saat itu pihak TBSM hanya mengirimkan surat saja, padahal keinginan korban PHK tersebut ingin mengadu ke instansi terkait agar mendapatkan penjelasan terkait proses PHK.

"Saya hanya meminta keadilan,.apakah PHK terhadap saya oleh PT.TBSM sudah sesuai aturan atau belum," katanya.

Namun, sayangnya keinginannya untuk mediasi yang di fasilitas oleh instansi terkait itu belum terwujud, sehingga dirinya melayangkan surat ke DPRD kabupaten Sekadau agar mendapatkan keadilan.

Sementara itu Liri.Muri salah seorang anggota DPRD dari Komisi II terkait pengaduan tersebut mengatakan,.pada prinsipnya kami dari lembaga legislatif siap menerima semua pengaduan masyarakat apapun bentuknya,. asal mengunakan prosedur yang benar'seperti saudara Wahyudi ini.

"Pada prinsipnya kami dari lembaga legislatif siap menerima aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan ketidakadilan," kata Liri.(tim/darno).

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini