|

Satgas TPPO Polres Kapuas Hulu Berhasil Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Di Badau

 


Putusibau,Kapuasrayatoday.com - Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar menggelar kegiatan Press Release mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perdagangan manusia dengan berkedok sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilaksanakan di Besment Mapolres Kapuas Hulu, Rabu sore (7/6 /2023).

Dua orang yang diduga sebagai pelaku TPPO tersebut telah diamankan di wilayah perbatasan Indonesia - Malaysia, di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, SIK, mengatakan dalam kasus tersebut pelari berhasil menangkap dua orang yang berinisial RE serta SB dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu.

“Kedua tersangka berperan untuk menyediakan penginapan atau rumah, dan transportasi untuk para PMI atau TKI yang ingin berangkat ke Malaysia,” kata Kapolres Kapuas Hulu saat menggelar Siaran Pers pada Rabu sore (7/6/2023).

Selanjutnya, Kapolres mengatakan untuk korban yang diamankan tersebut sebanyak sembilan orang dewasa dan tiga anak. Kebanyakan korban perdagangan orang ini berasal dari Makassar dan Jawa Timur.

“Korban ini menyampaikan bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja kasar di perkebunan sawit. Korban ini tidak tahu berapa gaji yang akan diterima dan tidak tahu juga berapa lama mereka bekerja di sana,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan pihaknya juga membongkar sindikat kasus perdagangan orang di Badau dengan asal korban yang berbeda yakni dari Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tujuan sama yakni ke Malaysia.

"Untuk total korban berjumlah 17 orang dewasa dan tiga anak-anak,” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan, yang sudah dan akan melaksanakan kegiatan ini untuk menghentikannya. Karena kegiatan ini sudah dalam pantauan pihaknya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat di perbatasan, terutama untuk jalur yang tidak resmi, agar mengkomunikasikannya dengan pihaknya, dimana apabila melihat masyarakat yang memang orang daerah tersebut supaya diinformasikan.

Untuk pelaku, kata Kapolres, dikenakan jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

“Kita juga akan dalami juga asal korban ini baik dari Makassar maupun Jawa Timur,” ujarnya.

Untuk korban ini, sambung Kapolres, pihaknya akan mengembalikan nya ke daerah asalnya masing-masing atau nanti disalurkan ke penyalur kerja resmi.(hms)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini