|

Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan di Musnakan Kejaksaan Negeri Sanggau

Foto: Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pindana Oleh Kejaksaan Negeri Sanggau

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Hasil dari kejahatan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sanggau terus melakukan Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, periode Agustus 2022 sampai Juni 2023 oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau Jalan RE Martadinata Kelurahan Tanjung Sekayam Kecamatan Kapuas. Selasa (18/07/2023)


Kejaksaan tranparan dengan barang bukti yang di musnahkan bukanlah merupakan produknya dari Kejaksaan saja, barang bukti yang musnahkan adalah barang yang dihasilkan dari proses pemidanaan artinya dari semua lembaga yang bergerak dalam bidang hukum mulai dari penyidik dari Kepolisian, maupun dari BNN . Tutur Anton Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau.


Lanjutnya disidangkan dan diputuskan di Pengadilan Negeri Sanggau, turut menghadiri langaung Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, SH., MH. Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.I.K.,MH. Pasi Intel Kodim 1204/Sanggau Kapten Czi Sapto Wiyono. Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Haklainul Dunggio, SH, MH.
Kasubsi Pelayanan Rutan Klas II B Sanggau Lizakurniati. Kepala Rupbasan Sanggau Ramli, S. Sos. Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinkes Sanggau Kamelius Tawa, S. Km. Kasubag Umum BNN Kab. Sanggau Yuni Murtini Fitri, S. Km. Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Muhammad Nurhafiz, SH., MH. Para Jaksa Kejari Sanggau. 
 
Dalam Sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, menjelaskan dalam press rilis hari ini kejaksaan negeri dalam Pemusnahan Barang Bukti ini adalah kita menunjukkan sinergitas dalam proses penegakan hukum bukan menjadi prestasinya Kejaksaan saja tidak ini prestasi kita semua, 

"Prestasi yang kita tunjukkan dalam penegakan hukum dalam proses pemusnahan ini tentunya adalah ending dari penyelesaian penindakan sebuah perkara karena penyelesaian perkara itu tidak hanya eksekusi badan dari tersangka ataupun terdakwa ataupun terpidana saja jadi clearnya tetapi beserta barang buktinya bahkan masih ada satu lagi tentang denda dan biaya perkara itu juga harus selesai." ujarnya.
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini