|

Bawaslu Kabupaten Sanggau Rapat Fasilitasi Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu

Foto: Kegiatan Bawaslu Sanggau Rapat Fasilitasi Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Tahun 2024

Sanggau.kapuasrayatoday.com-Bawaslu Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan rapat fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas  pemilu,dengan tema Penguatan
Kompetensi Panwascam untuk Pengawasan Pemilu 2024. Penguatan Pemahaman Kepemiluan bersama Panwascam Se-kabupaten Sanggau. 

Sebagai Nara Sumber Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus, Anggota KPU Sanggau Vinsensius, Anggota Bawaslu Ahmad Zaini, Inosensius, Saparudin, yang dilaksanakan di Aula Hotel Emerald, Rabu (26/07/2023) 

Mendekati tahun pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Tutur Herkukanus

Lanjutnya untuk memahami asas netralitas ASN dalam Pemilu serta meningkatkan kekhawatiran atas pelanggaran netralitas ASN, bertujuan untuk memberikan pengetahunan mengenai teknologi dan inovasi politik serta mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu.

“Dimensi netralitas ASN dalam hal pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN serta pembuat keputusan/kebijakan haruslah netral,” ujarnya

"Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu."

Teknologi dan inovasi sebagai antisipasi kewaspadaan gangguan netralitas ASN dalam pemilu 2024. Ia mengatakan bahwa banyaknya asumsi perubahan lingkungan komunikasi politik di era digital menjadikan media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN.

Vinsensius Anggota KPU Sanggau menjelaskan Tahapan yang sedang berjalan perbaikan administrasi Bacaleg, Nah pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi perbaikan yang akan digunakan kategori penilaian itu, apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum. 

"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” imbuhnya.

Selanjutnya KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023. Secara paralel, Vinsen mengatakan pihaknya juga akan melakukan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap para DCS tersebut.

“Nanti pada tanggal 19 Agustus selama 5 hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS daftar calon sementara. Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan,” (Cep)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini