|

DKP3 Sekadau Undang 8 PKS Untuk Penertibkan Tata Niaga TBS Sebagai Implementasi ISPO dan RAD KSB Kabupaten Sekadau

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Dalam rangka Rencana mendukung Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) kabupaten Sekadau mengelar rapat koordinasi tata niaga tandan buah segar kelapa sawit dan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan yang berlangsung di aula lantai III hotel Ibis jalan Ahmad Yani Pontianak pada Rabu 13 April 2022 lalu.

Untuk menghadapi kesepakatan bersama tersebut, dinas DKP3 kabupaten Sekadau mengadakan pertemuan bersama untuk membahas terkait hambatan dan tantangan dalam penertiban Tata Niaga TBS yang berlangsung di.ruang pertemuan kantor dinas DKP3 Rabu (12/7) 2023. 

Kepala dinas DKP3 kabupaten Sekadau

Drs.Sandae berharap semua PKS yang ada dalam memenuhi kebutuhan suplai TBS nya tidak bekerja sama dengan Vendor sebab, selain melangar regulasi, sumber TBS nya juga tidak jelas kata Sandae.

Dia berharap Pemerintah Daerah bersama seluruh PKS di Kabupaten Sekadau tetap memiliki komitmen yang kuat untuk dapat melaksanakan tertib tata niaga sesuai dengan regulasi Permentan No 1 Tahun 2018 dan Pergub No 63 tahun 2018 dan perubahannya yaitu Pergub 86 tahun 2022. 

Hal senada juga disampaikan kepala.bidang Perkebunan dinas DKP3 kabupaten Sekadau Ifan Nurpatria.

Sebagai bentuk komitmen, pada pertemuan kali ini juga dibahas mengenai mekanisme pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi PKS yang akan dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan. 

Hasil pelaksanaan Monev outputnya berupa Laporan kepada Pimpinan terhadap tingkat kepatuhan PKS dalam pemenuhan sumber bahan baku TBS dan penerapan harga sesuai dengan ketetapan. 

Laporan akan disertai rekomendasi tindak lanjut berupa sanksi yang akan diambil apabila PKS tidak mematuhi regulasi yang ada.

Ifan berharap, dengan terlaksananya tertib tata niaga ini dapat menguntungkan semua pihak baik Pekebun maupun PKS kata akhir pekan.

Selain itu ada kepastian pekebun TBS akan dibeli oleh PKS dengan harga sesuai ketetapan pemerintah, dan PKS akan mendapatkan jaminan pasokan bahan baku yang tetap dan mampu membeli sumbernya. Hal tersebut sesuai dengan prinsip ke 6 dari ISPO yaitu transparansi, serta tentunya mendukung pelaksanaan RAD KSB di Kabupaten Sekadau.

Ketua SPKS kabupaten Sekadau Bernadus Mohtar juga berharap semua PKS melakukan taat tata niaga sesuai dengan regulasi yang ada, serta kesepakatan yang telah kita tanda tangai bersama pada 13 April 2022 lalu di Pontianak. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan dari dinas terkait.

Sebagai impormasi : PKS di kabupaten Sekadau yang sudah masuk dalam sistem impormasi nasional (SIMNAS) adalan PKS PT.MJP, PKS PT.SML, PKS PT.PARNA, dan PKS PT.TBSM. (Darno)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini