|

Budi Yanuardi Mantan Anggota Bawaslu Sanggau Sampaikan Saran Anggota Terpilih

Foto: Budi Yanuardi Mantan Anggota Bawaslu Sangggau Periode 2018-2023

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Menanggapi tentang Anggota Bawaslu Sanggau terpilih periode 2023-2028 saat pisah sambut kemarin, Budi Yanuardi. Mantan Anggota Bawaslu Sanggau Periode Tahun 2018-2023 mengatakan, KPU dan Bawaslu serta seluruh perangkat pemilu harus mewaspadai segala risiko yang kemungkinan terjadi pada pemilu serentak 2024, Imbuhnya.

Hal pertama yang yang menjadi dasar menurut Budi Yanuardi adalah, Dalam UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, Bawaslu diberikan tugas dan kewenangan melalukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu. Salah. satunya adalah pengawasan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu dan alat peraga kampanye. Ucapnya

Dalam pemilu 2024, peraturan tersebut diperkuat dengan sejumlah aturan diantaranya Perbawaslu Nomor 3 tahun 2018, Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Surat Edaran Bawaslu No. 19 Tahun 2022 tentang pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta pemilu 2024. Tutur Budi

Tambah Budi Sejatinya pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan vertual parpol, dengan metode pengawasan melekat dan pengawasan langsung dilapangan dengan menyesuaikan segala dokumen yang dipersyaratkan, Harus bergandengan dengan tim verifikasi KPU kabupaten. Ungkapnya.

Pengawas pemilu didalam bekerja harus dibekali alat kerja pengawasan diantaranya akses sipol, pedoman pengawasan dan dokumen pengawasan, hal itu wajib Ungkap Budi.

Dan yang terpenting menurut Budi adalah dalam menjalankan tugas pengawasan melekat pengawas ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dapat memberikan saran perbaikan, apabila penyelenggara teknis pemilu tidak profesional dan melenceng dari ketentuan yang berlaku. Ujarnya.

“Penyampaian saran perbaikan, merupakan langkah pencegahan dalam pengawasan pemilu setiap tahapan”. Tutur Budi

Upaya ini tertuang dalam pasal 8 huruf H. Perbawaslu No. 3. Yang menyebutkan Pengawas pemilu dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran, menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya apabila ada
terdapat kekeliruan atau kelalaian. Ujarnya

“Saran Ini bisa rekomendasi secara lisan atau rekomendasi tertulis untuk ditindaklanjuti”. Ungkapnya

Tambah Budi bahwa bawaslu kabupaten juga berkewajiban menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dengan alat buktinya ke bawslu provinsi. Ketika, KPU kabupaten tidak menindaklanjuti rekomendasi bawaslu kabupaten sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila ada penolakan KPU atas saran perbaikan itu dapat mengarah pada dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Ujar Budi

“Ini ranah Bawaslu provinsi untuk melakukan penanganan awal dan meneruskan ke DKPP sebagai dugaan pelanggaran kode etik,”. Tuturnya

Sebagai mantan anggota bawaslu sanggau periode pemilu seelumnya Budi berharap penyelenggara pemilu dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik.

Serta menekankan langkah pencegahan yang harus dilakukan secara massif, serta membangun koordinasi yang baik dengan stakeholder, dan menyampaikan saran perbaikan bila ada temuan pelanggaran administrasi dan pidana. tegakkan hukum pemilu karena hal tersebut menjadi kunci jalannya tahapan pemilu 2024 dengan baik, Harap Budi (Agung)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini