|

Cegah Penularan DBD,Bupati Sekadau Keluarkan SE, Ini Imbauannya

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com -

Guna pencegahan penyebaran penyakit menular Demam Berdarah Dengue (DBD) bupati Sekadau Aron SH melalui pinsa Kesehatan PP dan KB keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 440/1474/Dinkes PP dan KB D-2/2023 tertanggal 15 Agustus 2023 Tentang Kewaspadaan Demam Berdarah Dengue dan Gerakan Satu Rumah Satu Pemantau Jentik, Serta Pelaksanaan Kegiatan Pembersihan Sarang Nyamuk (PSN) 3 Plus.

SE bupati ditujukan kepada kepala SKPD, Camat, Direktur RS, Kepala Puskesmas, Kepala Desa, Klinik Swasta dan para kepala Sekolah SD-SMA,Pompes dan pimpinan asrama.

Dalam imbauannya bupati menyampaikan kepada semua pihak untuk melakukan pencegahan dan pengendalian jentik nyamuk dengan gerakan satu rumah satu pemantau jentik (Jumantik). 

Gerakan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain, menguras dan menutup tempat penampungan air sesering mungkin. 

Serta membersihkan lingkungan disekitar rumah terutama yang dapat menimbulkan genangan air. 

Dihubungi terpisah Kamis (31/8) 2023 Kadis Kesehatan PP dan KB kabupaten Sekadau Henry Alius mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi peningkatan kasus penyebaran DBD (Darno)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini