|

Kapolres Kapuas Hulu dan Jajaran Terima Audiensi Sejumlah Organisasi Masyarakat Dayak

 


Putusibau,Kapuasrayatoday.com - Polres Kapuas Hulu, Polda Kalbar melaksanakan pengamanan kegiatan Audiensi dari Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN), Satria Borneo Raya (SABER) dan Tinggang Langit Borneo Kabupaten Kapuas Hulu di Mapolres Kapuas Hulu, Jum'at siang (4/8/2023). 

Audiensi tersebut dilaksanakan oleh MHADN dan SABER Kapuas Hulu terkait pernyataan atau Statement Rocky Gerung terhadap Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Kedatangan MHADN dan SABER di Mapolres Kapuas Hulu sekitar Pukul 13.00 wib disambut langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., dan Waka Polres Kapuas Hulu, Kompol Dahomi Baleo Siregar, S.H., beserta Pejabat Utama Polres Kapuas Hulu.

Kemudian dari pihak MHADN hadir Ketua Majelis Hakim Dayak Nasional Kabupaten Kapuas Hulu, Fabianus Kasim, S.H., Sekertaris Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) Kabupaten Kapuas Hulu, Carlos Penandur, S.H.

Kemudian Anggota Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) Satria Borneo Raya (SABER) dan Tinggang Langit Borneo Kabupaten Kapuas Hulu yang berjumlah sekitar 30 orang.

Adapun Pernyataan sikap dari Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) Satria Borneo Raya (SABER) dan Tinggang Langit Borneo Kapuas Hulu dalam aksi Audiensi terkait Statemen Rocky Gerung diantaranya melalui Kapolres Kapuas Hulu meminta kepada bapak Kapolri untuk menangkap dan memproses Rocky Gerung yang telah membuat pernyataan provokasi serta ujaran kebencian, sehingga menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarakat dan perpecahan antar anak bangsa, sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Kemudian meminta kepada para pemangku Adat Dayak Se-kalimantan untuk menuntut secara adat Rocky Gerung yang telah merendahkan, mencaci maki, menghina Presiden Joko Widodo dan menyebut nama Kalimantan serta sudah membuat gaduh masyarakat Dayak se-Kalimantan atas ucapan dan perkataan Rocky Gerung.

Rocky Gerung patut disangkakan telah melanggar Pasal 218 ayat 1 KUHP yaitu menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di NKRI, yang harus dibela oleh rakyatnya karena pernyataan Rocky Gerung tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh Bapak Presiden Joko Widodo demi kejayaan dan keutuhan NKRI

Kami meminta kepada seluruh penegak hukum agar jangan ada keraguan untuk menangkap, memproses dan mengadili Rocky Gerung secara hukum yang berlaku di NKRI karena Rocky Gerung bukan saja menghina pribadi Joko Widodo tetapi telah nyata-nyata menghina Kepala Negara, Kepala Pemerintah, orang No 1 di Republik Indonesia dan tidak perlu harus Joko Widodo yang melaporkan tetapi seluruh masyarakat yang karena Joko Widodo adalah Presiden Republik Indonesia

Kami majelis hakim adat Dayak Nasional wilayah ketemenggungan Kapuas Hulu beserta Ormas Dayak SABER, Tinggang Langit Borneo dan Pemuda Dayak Kapuas Hulu (PDKH) siap, tetapi mengawal dan terlibat dalam pembangunan dan mendukung penuh keberlangsungan ibukota Nusantara.

Kegiatan selesai pada pukul 14.10 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.(hms/*)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini