|

8 Fraksi Sampaikan PA Terhadap 3 Raperda Yang Disampaikan Pihak Eksekutif

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sekadau mengelar rapat Paripurna ke XXIII pada masa sidsng ke I untuk menyampaikan Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi untuk pengambilan keputusan terhadap 3 buah Raperda, Berlangsung di Ruang Rapat pada hari Selasa, 31 Oktober 2023.

Adapun tiga raperda yaitu Kerjasama Desa, Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, Pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian negara.

Paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD  Radius Effendi didampingi Wakil ketua Handi dan Zainal serta dihadiri sebanyak 22 Anggota DPRD.

Dari 8 fraksi DPRD Kabupaten Sekadau secara umum mendorong pemkab untuk segera tanggap terhadap kesus DBD yang saat ini sedang melonjak di kabupaten Sekadau. Dewan meminta agar pemkab melakukan pencegahan dengan mensosialisaikan bahaya DBD ke sekolah-sekolah.

Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi di DPRD Sekadau menyatakan  dapat menerima  dan menyetujui 3 buah Raperda demi mewujudkan Kabupaten Sekadau yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat. Dengan catatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Seusai membacakan pengambilan keputusan 3 buah Raperda, wabup Subandrio mengungkapkan bahwa kasus DBD sedang ditangani serius, artinya dinas terkait sudah bergerak untuk mencegah lonjakan pasien di RSUD, dengan menggencarkan poging di setiap Puskesmas di kabupaten Sekadau

Wabup berharap masyarakat agar selalu waspada jangan menganggap sepele DBD

Pemerintah telah berkomitmen dalam menangani kasus ini, tentu kerjasama semua stakeholder sangat diharapkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Ir. H Mohammad Isa, M.Si, perwakilan dari Polres Sekadau,  Asisten dan Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Kepala SKPD, dan Camat se-Kabupaten Sekadau.(tim/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini