Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengelar sidang Paripurna ke 21 masa sidang ke I dengan agenda mendengarkan jawaban bupati terhadap PU fraksi - fraksi terhadap nota pengantar tiga Raperda yang telah disampaikan oleh eksekutif pada 13 Oktober 2023 lalu.
Bupati Sekadau memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memberikan masukan dan saran terhadap nota pengantar yang disampaikan oleh eksekutif.
Hal tersebut disampaikan bupati secara tertulis yang dibacakan oleh Sekretarus daerah kabupaten Sekadau Mohammad Isa dalam rapat paripurna ke- 21, masa konferensi ke 1 dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Sekadau terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau tentang nota pengantar yang disampaikan oleh Bupati Sekadau.
Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna pada (25/10) 2023 siang.
Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Sekadau Zainal, didampingi oleh Ketua DPRD Radius Effendy dan Sekretaris Daerah Mohammad Isa, yang dihadiri oleh 21 Anggota DPRD serta para OPD dan SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau.
Sekda Mohammad Isa yang mewakili Bupati Sekadau mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada anggota DPRD yang telah memberikan masukan terhadap nota pengantar yang telah disampaikan oleh eksekutif.
“Memperhatikan beberapa masukan dan saran yang telah disampaikan dalam pandangan umum fraksi - Fraksi DPRD terhadap tiga buah Ranperda yang telah disampaikan pada 13 Oktober yang lalu, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas masukan, saran dan pendapat yang telah disampaikan anggota dewan yang terhormat,” kata Sekda.
Selain itu, Sekda Mohammad Isa juga menjelaskan upaya pemerintah daerah kabupaten Sekadau terhadap tiga buah Ranperda tersebut kepada anggota DPRD kabupaten Sekadau.
Raperda tentang kerja sama desa. Hal tersebut dilakukan terkait pemuktahiran peta dan batas desa, sesuai amanat Permendagri Nomer 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa dan Perda Nomer 5 Tahun 2018 tentang pemerintah desa, saat ini Pemda Kabupaten Sekadau sedang melaksanakan amanah Permendagi tersebut dengan menerbitkan peraturan bupati tentang penetapan dan penegasan wilayah batas desa diseluruh desa di kabupaten Sekadau.
Sedangkan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah tahun 2017 tentang tentang pengelolaan barang milik daerah. Terkait hal tersebut pemerintah daerah pada tahun 2024 melalui RKPD telah merencanakan kegiatan peningkatan SDM melalui bimtek pengelolaan BMD terhadap kompetensi di bidang IT.
Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomer 9 tahun 2017 tentang tata cara urutan ganti penyelesaian kerugian daerah, terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainbya kata Sekda.
Sekda Mohammad Isa juga menyampaikan jawaban eksekutif terhadap masukan, saran dan pendapat anggota DPRD akan disampaikan dalam dokumen secara detail.(darno)