Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Pemerintah kabupaten Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup mengelar konsultasi Publik terkait Penetapan Isu Prioritas Strategia Dokumen Impormasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) tahun 2024 yang berlangsung di aula gedung PKK jalan Merdeka Timur Sekadau Rabu (12/6) 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh bupati Sekadau Aron SH yang diwakili oleh Asisten III sekretaris Daerah kabupaten Sekadau Sapto Utomo.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sekadau, Apeng Petrus dalam sambutannya menyampaikan dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD)
merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk melaporkan status lingkungan hidup daerah kata Apeng.
"Dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD) merupakan laporan status lingkungan hidup daerah. DIKPLHD memuat isu prioritas yang merupakan isu utama yang menjadi prioritas dalam memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerah," ungkap Apeng.
Penyaringan isu prioritas lanjut Apeng, melibatkan lembaga Swadaya masyarakat, Perguruan tinggi dan organisasi perangkat daerah sebagai stakeholder.
Pada tahun ini penyusunan impormasi.kinerja pengelolaan lingkubgan hudup daerah (IKPLHD) kabupaten Sekadau bersamaan dengan penyusunan IKPLHD Provinsi Kalbar. Sehinga diharapkan adanya singkronisasi antara IKPLHD kabupaten kota dan Provinsi.
Dalam sambutannya, asisten III, Sapto Utomo membacakan amanat bupati Sekadau menyampaikan bahwa salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak.
"Salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak. Agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan diakses, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengembangkan aplikasi sistem informasi lingkungan hidup dan kehutanan daerah (SILHKD) dan dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD) sebagai pijakan untuk melaksanakan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, " ucap Sapto.
"Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," tambahnya.
Dia juga menyampaikan bahwa topik yang dapat dijadikan isu prioritas adalah pencemaran dan atau kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
"Topik yang dapat dijadikan isu prioritas adalah pencemaran dan atau kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang terjadi dan berdampak signifikan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan kualitas lingkungan hidup dan mendapatkan perhatian publik yang luas dan perlu ditangani segera (Urgent)," tutupnya.
Selanjutnya mewakili bupati Sekadau, Asisten III, Sapto Utomo membuka secara resmi acara Konsultasi publik penetapan isu prioritas strategis SIKPLHD. (dar)